KPK Dinilai Langgar Asas Kepastian Hukum

bebascara.space – Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi di dalam sidang masalah suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perihal buronan Harun Masiku.
Dia pun menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar asas kepastian hukum, bersama istilah mendaur kembali perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Proses daur kembali masalah yang telah inkracht ini menyadari melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak miliki dasar hukum untuk terhubung kembali masalah yang telah selesai tanpa terdapatnya bukti baru,” tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto mengulas masalah Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus pengadilan, bahwa tidak ada satu pun amar putusan yang perlihatkan keterlibatan dirinya.
“Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur kembali masalah ini tanpa dasar hukum yang jelas,” menyadari dia.
Dia menegaskan, kepastian hukum merupakan prinsip fundamental di dalam penegakan hukum, terhitung di dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sementara, asas kepastian hukum itu diyakini telah dilanggar melalui sistem daur kembali perkara yang tidak hanya merugikan terdakwa namun terhitung para saksi yang telah di cek sebelumnya.
“Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pengecekan th. 2020, lalu diminta menandatangani kembali bersama tanggal pengecekan th. ini. Ini menyadari meremehkan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya,” ungkap Sekjen PDIP.
Hasto sesudah itu mengutip Pasal 3 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, yang perlihatkan bahwa KPK mesti berasaskan terhadap kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, keperluan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.
Dia terhitung merujuk terhadap Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus atau ne bis in idem.
“Kasus ini telah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak miliki dasar untuk terhubung kembali masalah ini,” Hasto menandaskan.
Hasto Sebut Ancaman Tersangka Muncul Jika PDIP Pecat Jokowi
Selain itu, kepada majelis hakim, Hasto terhitung perlihatkan terdapatnya kriminalisasi terhadapnya, terutama kalau PDIP memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berasal dari PDIP.
“Dari beragam informasi yang aku terima, bahwa sejak Agustus 2023, aku telah terima beragam intimidasi dan semakin kuat terhadap masa-masa sehabis Pemilu Kepala Daerah Tahun 2025. Puncak intimidasi kepada aku berjalan terhadap hari-hari menjelang sistem pemecatan kader-kader partai yang masih miliki dampak kuat di kekuasaan,” tutur Hasto di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto menyebut, dirinya sebagai Sekjen PDIP hanya menjalankan sikap politik partai. Namun begitu, masalah Harun Masiku tambah tetap menjadi instrumen penekan kepadanya.
“Hal ini keluar berasal dari monitoring sarana layaknya keluar di gambar di bawah ini, di mana masalah Harun Masiku tetap condong naik seiring bersama dinamika politik dan sikap gawat PDI Perjuangan,” menyadari dia.
Menurutnya, di dalam wawancara bersama Connie Rahakundini yang dipandu Akbar Faizal, disampaikan bahwa ada aparat TNI-Polri yang bersikap lurus mengabarkan terdapatnya rencana mentersangkakan Hasto kalau masih tetap bersikap kritis, terhitung di dalam pilkada di lebih dari satu wilayah yang dinilai telah dikondisikan.
“Pascawawancara tersebut, tekanan terhadap aku semakin meningkat, terutama terhadap periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan sehabis mendapat laporan berasal dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku berasal dari pejabat negara, yang berharap supaya aku mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau aku bakal ditersangkakan dan ditangkap,” ungkap Hasto Kristiyanto.
Hingga akhirnya, terhadap 24 Desember 2024 atau satu minggu sehabis pemecatan para kader partai tersebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
“Tekanan yang mirip terhitung pernah berjalan terhadap partai politik lain yang berujung terhadap penggantian pimpinan partai bersama memanfaatkan hukum sebagai instrumen penekan,” Hasto menandaskan.