Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim
Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

bebascara.space – Komisi Yudisial (KY) dapat langsung mengutarakan hasil pengecekan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) di dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan hasil pengecekan tiga hakim tersebut dapat diputuskan melalui sidang pleno. Ia menyebut sidang pleno dapat memastikan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim andaikan terbukti bersalah terhadap proses pengecekan sebelumnya.

“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat dapat kami gelar terhadap awal bulan September,” kata Mukti pas ditemui usai diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).

Dia menyebutkan Tim Investigasi KY sudah jalankan pengecekan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8). Pemeriksaan dijalankan sepanjang tidak cukup lebih lima jam.

Dalam pemeriksaan, kata dia, semua hal didalami, khususnya terkait ada atau tidaknya pelanggaran sepanjang proses sidang terhadap Ronald Tannur.

Maka berasal dari itu, Mukti meminta semua pihak untuk menunggu sidang pleno KY untuk jelas hasil pengecekan lengkap ketiga hakim lantaran pas ini hasil pengecekan itu belum bisa dibuka ke publik.

“Tunggu pleno ya,” ucap dia. dilansir berasal dari Antara.

Lapor ke KY

Sebelumnya, Senin (29/7), bapak dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada KY.

Pelapor meyakini terkandung kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh dikarenakan itu, pelapor menginginkan KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan anjuran pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kami meminta kiranya KY bisa memberi tambahan anjuran yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas.

Berita TerUpdate