Asosiasi Advokat Indonesia Gelar Seminar Kajian Hukum

Asosiasi Advokat Indonesia Gelar Seminar Kajian Hukum

Asosiasi
Asosiasi Advokat Indonesia Gelar Seminar Kajian Hukum

bebascara.space – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar seminar bertajuk “Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia” di Pullman Hotel, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ketua Umum (Ketum) DPP AAI Palmer Situmorang menyampaikan, pihaknya memilih topik berkenaan Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dengan pertimbangan matang.

“Saya kira kecuali menyaksikan sepintas tidak nampak bahwa di mana esensi daripada topik kita hari ini. Tetapi saya berterima kasih terutama kepada Adinda Alfin Sulaiman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia yang tetap proaktif, sudi menyaksikan celah-celah yang memang nampak kecil tapi mampu merampas dan merontokkan stimulus secara menyeluruh sebagai kesibukan olahraga yang profesional,” tutur Palmer di Pullman Hotel, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/1/2025).

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sendiri menyesuaikan perihal Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Palmer menilai, terlampau mesti menegaskan regulasi tersebut mampu menumbuhkan olahraga di Tanah Air.

“Olahraga bukan saja hanya melacak orang-orang yang mampu membawa bendera Indonesia ke kancah internasional. Tetapi yang paling utama bagaimana menyebabkan regulasi itu jadi stimulus olahraga, supaya rakyat Indonesia itu bahagia berolahraga, supaya ringan melacak bibit-bibit yang baik di dalamnya hanya penduduk yang cinta olahraga,” paham dia.

“Tidak hanya semata-mata melacak atlet, tapi menciptakan budaya yang berolahraga supaya para pegiat, supaya pemerintah, supaya para organisatoris mampu menangkap bibit-bibit unggul. Tanpa ada bibit-bibit yang bertebaran di masyarakat, tanpa ada rasa berolahraga di masyarakat, tanpa ada kecintaan penduduk berolahraga, bibit itu tidak tampak,” sambungnya.

Palmer termasuk menyoroti pentingnya pembuatan suatu product undang-undang atau pun ketetapan kementerian yang melibatkan partisipasi masyarakat.

“Banyak di dalam kesibukan pemerintahan kita, saat melahirkan undang-undang, saat menyebabkan satu peraturan, tidak atau melibatkan itu lembaga swadaya penduduk atau non-government organization, para pegiat, padahal memang baik undang-undang, partisipasi penduduk itu terlampau diperlukan,” ungkapnya.

Sebagai penduduk internasional di bidang olahraga dan bagian berasal dari beberapa organisasi mancanegara, Palmer mengingatkan bahwa Indonesia tunduk pada ketetapan dan konvensi yang berlaku secara internasional.

“Aturan yang dibikin di sini, pertama, apakah ia mengekang kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan tadi udah disindir, apakah Peraturan Nomor 14 ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, bahkan kepada konstitusi kita di mana tiap-tiap organisasi membawa kebebasan berserikat. Nah kecuali yang memilih nanti ketua-ketua organisasi itu, ada campur tangan pemerintah,” ujar dia.

“Lalu apa kata organisasi yang jadi induk sebagai organisasi internasional? Apa kata mereka? Apa yang mereka kualifikasikan kepada anggotanya yang bernama Indonesia itu di dalam membina olahraganya? Itu tidak lepas,” lanjut Palmer.

Jangan Ada Praktik Penyalahgunaan Wewenang

Lebih lanjut, dia termasuk mengungkit adanya Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam nominasi pemimpin negara terkorup versi OCCRP. Hal itu lantaran dinilai udah menyalahgunakan kewenangan.

Dia meminta, jangan hingga praktik penyalahgunaan kewenangan itu berlangsung di dunia olahraga, sebuah kesibukan yang menghargai sportivitas. Hukum jadi patokan untuk mengukur ketekunan seseorang, ketekunan satu bangsa, dan ketekunan dalam membangun satu peradaban bangsa.

“Apa korupsinya? Tidak ada. Tetapi yang mereka lihat, cobalah nanti kita compare dengan olahraga kita. Mereka mengatakan, mereka terima pengaduan, menyalahgunakan kekuasaan, itu termasuk korupsi. Karena abuse of power itu, jangan lupa Undang-Undang Nomor 28, pemerintahan yang bersih dan bebas, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apakah nanti dengan Undang-Undang Nomor 14 ini bukan melahirkan nepotisme-nepotisme baru? Karena tidak profesional kecuali sesuatu olahraga organisasinya dicampuri,” tukasnya.

Stafsus Menpora Alfin Sariatmaja yang ada mewakili Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menanggapi, bahwa pemerintah tidak pernah bermaksud untuk jalankan intervensi atau mencampuri urusan internal organisasi olahraga. Dalam penyusunan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 pun udah melibatkan berbagai organisasi cabang olahraga, termasuk KONI dan KOI.

“Karena memang tiap-tiap organisasi olahraga prestasi merupakan stakeholder kita yang bersama dengan pemerintah tentu punya tujuan memajukan olahraga Indonesia,” tutur Alfin.

Dia mengulas, anjuran yang diatur dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 merupakan tindakan yang tetap terjadi, terutama berkenaan penerbitan izin keramaian oleh Polri atau pun pengabsahan badan hukum oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum atau AHU.

“Dan hanya akan berlaku kecuali berlangsung konflik internal dalam organisasi olahraga, di mana dalam konflik tersebut udah ditempuh sistem penyelesaian sengketa cocok dengan keputusan ketetapan perundang-undangan, tapi tidak ditemukan penyelesaiannya dan berdampak sistemik pada pembinaan olahragawan,” paham dia.

Rekomendasi dalam Permenpora itu termasuk disebutnya bukan merupakan keputusan tata usaha negara yang konkret individual final rekomendasi, tapi berbentuk sebagai bahan pertimbangan bagi otoritas yang berwenang.

“Jadi memang tidak benar satu termasuk yang mendasari atau jadi basic asumsi kenapa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini lahir termasuk adalah adanya konflik-konflik di organisasi keolahragaan. Sebetulnya pemerintah itu terlampau tidak terlampau memperdulikan perihal konfliknya,” kata dia.

“Artinya siapa yang jadi pemimpin organisasi, pemerintah tidak menyimpan perhatian perihal siapa yang jadi ketua lazim atau siapa yang jadi pengurus. Tetapi pemerintah terlampau menyimpan perhatian saat konflik ini menyebabkan atlet tidak mampu bertanding,” Alfin menandaskan.

Leave a Reply

Berita TerUpdate