BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika

bebascara.space – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ratusan kilogram narkotika di Kampung Kiapang, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga Juni 2025 oleh Desk Pemberantasan Narkoba Kemenko Polkam.
Operasi paduan ini berjalan di sejumlah provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Total barang bukti yang diambil capai 683,8 kilogram, yang terdiri berasal dari sabu seberat 308 kg, ganja 372 kg, ekstasi 6.640 butir, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini seberat 529 kilogram (592.851,93 gram), bersama rincian sabu 279.408,31 gram, ganja 313.443,62 gram, dan ekstasi sebanyak 471 butir. Barang bukti narkotika lainnya udah dimusnahkan di BNN Provinsi masing-masing dan udah mendapat penetapan status berasal dari kejaksaan,” kata Marthinus didalam info tertulis, Rabu (2/7/2025).
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini tidak juga barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat kurang lebih 4 ton di Kepulauan Riau terhadap bulan Mei yang lalu,” ujar dia.
Marthinus menjelaskan, dipilihnya Kampung Kiapang sebagai wilayah pemusnahan bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, menginginkan beri tambahan pesan tegas kepada jaringan sindikat narkotika yang masih beroperasi di kawasan ini.
“Saat ini BNN Republik Indonesia bersama seluruh kementerian dan lembaga pemerintah sedang memusnahkan barang bukti narkotika, seterusnya yang bakal dimusnahkan adalah para jaringan sindikat narkoba atau bandar narkoba yang sepanjang ini memperdaya dan merusak ethical penduduk dan generasi muda bangsa,” ujar dia.
Bangkitkan Semangat Perlawanan
Lebih lanjut, Marthinus menegaskan, kesibukan ini bukan sekadar seremoni semata, melainkan sebuah usaha memunculkan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa bakal ancaman kerusakan nilai-nilai etika dan ethical akibat narkotika.
“Sekaligus untuk memunculkan motivasi perlawanan dan penghancuran terhadap barang haram narkoba maupun terhadap jaringan sindikat narkoba. Selain itu, langkah ini sebagai usaha mendekatkan fakta gangguan sosial yang dihadapi penduduk di kawasan sarang bandar narkoba bersama para pengambil kebijakan strategis di beragam level pemerintahan, khususnya berkaitan usaha penanganan persoalan kesejahteraan hidup masyarakat,” ujar dia.
Dalam pemusnahan ini, kata Mathinus dijalankan secara terbuka, bersama melibatkan beragam elemen masyarakat. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi standar etik BNN didalam penegakan hukum di bidang narkotika.
Bentuk Keterbukaan
Mathinus menginginkan penduduk yakin bahwa seluruh barang bukti yang diambil oleh BNN terlalu dimusnahkan dan tidak disalahgunakan sedikit pun.
“Masyarakat diberi kesempatan untuk menyaksikan dan terlibat langsung didalam sistem pemusnahan barang bukti narkotika ini. Keterbukaan ini untuk menunjukkan kepada penduduk bahwa keseluruhan sistem penanganan barang bukti narkotika dipastikan mampu dipertanggungjawabkan cocok prosedur dan ketetapan perundang-undangan,” ujar dia.
Wilayah ini dikenal sebagai sarang peredaran narkoba di Jakarta. Lokasinya berada di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah.
Dia mengungkapkan, penduduk di tempat rawan narkoba seperti Kampung Kiapang hidup didalam tekanan. Masyarakat yang hidup bersama segala keterbatasan menjadi terlalu enteng terjerumus menjadi anggota berasal dari jaringan narkotika demi kebutuhan ekonomi. Sebagian bahkan terkait terhadap perlindungan hidup yang diberikan para bandar.
“Fenomena Kampung Kiapang merupakan potret buram lingkungan sosial penduduk yang berjalan hampir di setiap kota besar indonesia. Saat ini teridentifikasi beberapa kawasan lingkungan penduduk di perkotaan yang menjadi sarang bandar narkoba atau sarang peredaran gelapnarkoba,” ujar dia.
BNN juga mendorong kolaborasi lintas kementerian untuk melakukan perbaikan kawasan rawan narkoba. Mulai berasal dari penataan lingkungan, hingga peningkatan kesejahteraan warga.
“Negara berkewajiban menghadirkan kawasan pemukiman yang ramah bagi tumbuh kembangnya nilai-nilai moralitas dan peradaban kehidupan masyarakat,” ujar dia.