Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur

Jadwal
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur

bebascara.space – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco angkat berkata berkenaan jadwal pelantikan kepala area yang mundur berasal dari pada awalnya 6 Februari 2025. Dasco mengaku DPR telah terima kabar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan sengketa pilkada.

Menurut Dasco, penjadwalan pelantikan lebih baik menunggu keputusan berasal dari MK. Menurutnya, mundurnya jadwal pelantikan dapat memperbanyak kuantitas kepala area yang dapat dilantik.

“Kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah, kemungkinan lebih baik kami lantas menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya lantas mampu dilantik secara berbarengan lebih banyak daripada konsep semula,” ujar Dasco, Minggu (2/2/2025).

Nantinya, penghitungan ulang dapat dilaksanakan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pilih jdwal paling baik dan masih di bulan Februari.

“Yang tentu juga di bulan Februari,” kata dia.

Saat ini, kata Dasco, pimpinan DPR menunggu pengajuan surat berasal dari Komisi II untuk melaksanakan rapat dengan Mendagri dan KPU berkaitan penjadwalan ulang tanggal pelantikan.

“Nanti dapat berkirim surat Komisi II kepada pimpinan. Dan rasanya kecuali mereka berkirim surat ya tentu kami izinkan,” pungkasnya.

Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperlihatkan kepala area terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025. Pemerintah dapat melacak tanggal baru dengan sesuaikan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.

“Otomatis tanggal 6 Februari kami batalkan,” kata Mendagri Tito pas jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Menurut Tito, pas ini pemerintah tengah menguji kapan tanggal baru untuk melantik kepala area non sengketa MK dan kepala area bersengketa yang hasilnya diputuskan secara dismissal oleh MK pada 4-5 Februari mendatang. Menurut dia, pemerintah dapat berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum akan mengambil keputusan tanggal terkait.

Tito memperkirakan, sistem tersebut memakan pas sekitar 12 hingga 14 hari juga sejak putusan dimissal MK pekan depan. Dengan demikian, pelantikan kepala area terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025.

“Kira-kira ya lebih tidak cukup 12-14 hari kecuali dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismisaal) berarti sekitar (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari) ,” ungkap Tito.

Tito memastikan, tanggal-tangal tersebut dapat dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Nantinya, Prabowo yang dapat mengambil keputusan kapan tanggal pelantikan kepala area terpilih melalui aturan presiden.

“Nah ini yang nanti dapat diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) gara-gara jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” tandas Tito.

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil penentuan lazim gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.

“Sidang setelah itu masih menunggu pemberitahuan berasal dari MK berkaitan dengan sambungan berasal dari pada perkara ini, apakah perkara dapat lanjut pada langkah pembuktian atau nanti dapat diputus dengan putusan dismissal yang dapat diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025, layaknya dilansir berasal dari Antara.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal pada awalnya direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa semua pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, dapat dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.

Ia pun berharap berharap kepala area terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal mampu langsung dilantik.

“Mudah-mudahan ini bagi yang telah di-dismissal mampu digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucap dia.

Putusan dismissal tersebut menjadi penentu sambungan suatu perkara ke langkah pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak mampu mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang dapat dibacakan wajib diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum akan sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, wajib sertakan surat izin berasal dari instansi atau institusi ahli tersebut berasal.

“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada ulang menambahkan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka ulang kecuali perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya berasal dari dismissal itu,” kata Saldi.

Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan arti perselisihan hasil penentuan lazim gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) th. 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Leave a Reply

Berita TerUpdate