Jangan Anggap Remeh Bahayanya Judol

Jangan Anggap Remeh Bahayanya Judol

Jangan
Jangan Anggap Remeh Bahayanya Judol

bebascara.space – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan berjumlah kira-kira Rp4,6 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti perihal ini, yang menyebut bahwa ini dampak tidak baik dari judi online.

“Lagi-lagi ada ‘hal gila’ yang terjadi akibat tradisi tidak baik judi online. Sampai nekat jadi jaksa gadungan begitu. Maka dari itu, saya minta tidak cuman dijerat hukuman, pelaku juga diberikan penanganan terapi. Karena saya lihat, adiksi judi online ini amat bikin orang jadi sakit dan hilang akal. Efek judol ini seperti narkoba, jadi bandarnya juga wajib ditindak seperti bandar narkoba,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Politikus NasDem itu pun tetap berharap semua pihak, sehingga betul-betul memberantas judol. Menurutnya, kalau tetap dibiarkan, judi online akan makin menyebabkan kerusakan banyak sektor kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Dan saya tetap berharap kepada semua pihak terkait, baik dari Polri, Kominfo, PPATK, untuk segera memberantas tuntas judi online ini. Karena telah tentu ini menambah kriminalitas di masyarakat. Dari merasa menipu lah, mencuri, membunuh. Ini bahaya sekali. Karenanya penegak hukum wajib kompak berantas judol dari hulu ke hilir,” paham Sahroni.

Dia berharap sehingga tidak ada lagi penduduk yang jadi gelap mata akibat bermain judi online.

“Bagi penduduk yang tetap nekat bermain judi online, sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang sekitar, mereka yang tentu kena dampaknya,” tutup Sahroni.

Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Warga Rp4,6 Miliar

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan berjumlah kira-kira Rp4,6 miliar.

“Tim sukses mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, tetapi sesudah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/4/2024) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan pelaku CAN melakukan penipuan bersama dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak punyai pekerjaan.

Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura jadi pegawai Kejaksaan dan meminjam duit bersama dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung.

Aset-aset yang dibekukan selanjutnya berwujud rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan sarana apartemen dari KPK.

Terungkap

Terungkapnya jaksa gadungan itu bermula saat seorang korban yang berinisial YIE mengunjungi Kantor Kejaksaan terhadap 26 Agustus 2024 untuk bertanya standing kepegawaian CAN karena merasa telah ditipu.

“Sejak th. 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berwujud duit sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah rekan kecil korban YIE sejak 2007,” kata dia.

Selain kepada YIE, pelaku CAN juga melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp200 juta.

Selain itu, ia juga melakukan penipuan tiga rekan dekatnya bersama dengan total sebesar Rp825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp700 juta. Dengan demikian, total jumlah penipuan yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp4,625 miliar.

Adapun pelaku CAN ditangkap terhadap Selasa (27/8) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, terhadap pukul 23.45 WIB.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, hingga surat perintah Kejaksaan.

“Setelah ini kami akan serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia.

Berita TerUpdate