Kekhawatiran Kembalinya ke Dwifungsi ABRI

bebascara.space – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI dengan menaikkan jumlah kementerian dan lembaga yang mampu diisi oleh prajurit aktif jadi 15. Usulan ini diklaim sebagai wujud penyesuaian dengan keperluan zaman dan situasi pas ini.
Menanggapi usulan ini, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania, menilai bahwa kontroversi ini bermula sejak pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Jabatan selanjutnya pada mulanya lebih akrab dijabat oleh pejabat sipil.
“Pengangkatan ini dijalankan dengan dalih bahwa Letkol Teddy menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden. Namun, tak mampu diingkari bahwa ketentuan selanjutnya udah menyebabkan disrupsi di pemerintahan dan internal TNI itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Christina, ketentuan ini seolah jadi sinyal bahwa prajurit aktif mampu ulang duduki jabatan sipil. Padahal, di dalam negara demokrasi yang menghormati supremasi sipil, UU TNI udah secara tegas melarang prajurit aktif duduki jabatan di pemerintahan.
Christina meyakinkan bahwa usaha revisi UU TNI ini bertentangan dengan impuls Reformasi 1998 yang punya tujuan untuk mengantarai peran militer dari ranah sipil. Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang terhitung purnawirawan TNI, tetap terus menerus menekankan pentingnya supremasi sipil dan profesionalisme tentara.
“Jika revisi ini disetujui, maka ini jadi langkah mundur bagi demokrasi. TNI perlahan mengembalikan posisinya ke di dalam pemerintahan, tidak ulang secara diam-diam, namun dengan legalitas yang diperkuat melalui undang-undang,” kritik Christina.
Ia terhitung menilai bahwa usaha ini berpotensi menyalahgunakan payung hukum demi kepentingan politik tertentu.
Kekhawatiran Kembalinya ke Dwifungsi ABRI
Christina memperingatkan bahwa publik menjadi cemas dapat kembalinya konsep Dwifungsi ABRI, walau pemerintah dan TNI udah membantah tuduhan tersebut. Namun, tanpa jaminan hukum yang jelas, keresahan itu tetap beralasan.
“Kebijakan pemerintahan pas ini tetap berubah, terlebih di dalam hal komunikasi politik yang tidak cukup transparan. Ketika akuntabilitas pengambilan ketentuan tidak dijaga, maka susah bagi penduduk untuk mempercayai kemauan di balik revisi ini,” ungkapnya.
Jangan Sampai Melangkah Mundur
Menurut Christina, semua pihak mesti belajar dari sejarah dan berkomitmen merawat demokrasi sesuai dengan impuls Reformasi 1998.
“Jangan hingga kita justru melangkah mundur. Orang-orang yang pas ini menjabat di pemerintahan dan parlemen seharusnya paling memahami hal ini dan menghambat revisi ini terjadi,” tegasnya.
Christina pun menyerukan agar wacana perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif dihentikan. “Sebagai negara demokrasi, kita seharusnya jadi memperkuat marwah demokrasi, bukan justru mencari celah untuk mengkompromikannya dengan langkah yang cerdik dan licik,” pungkasnya.