KPK Cegah 3 orang Untuk Keluar Negri
bebascara.space – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri didalam rangka penyelidikan persoalan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu orang yang dicegah itu adalah seorang dokter.
“Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta),” ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto didalam keterangannya.
Tessa menyebut, terhadap persoalan pengadaan APD Kemenkes itu, pelaku memakai Dana Siap Pakai terhadap Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Pencegahan itu pun diharapkan dapat mempermudah penyelidikan persoalan yang ditangani oleh penyidik antirasuah manfaat terhadap proses pemanggilan.
“KPK yakin para pihak tentang bakal kooperatif mengikuti proses ini,” ucap Tessa.
Sejauh ini, KPK belum merilis siapa pihak yang dijadikan tersangka atau saksi korupsi terhadap saat era Pandemi Covid-19 itu.
“Penyidikan tetap berjalan bersama ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kita bakal umumkan identitas para tersangka terhadap saat penahanan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kerugian Negara
Ali menyebut akibat proyek pengadaan APD yang dikorupsi tersebut, pemerintah diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. KPK menyayangkan dugaan korupsi itu yang semestinya digunakan terhadap saat Pandemi Covid-19 sedang marak-maraknya.
“Dugaan kerugian negara saat sejauh ini diduga raih ratusan miliar rupiah dan amat barangkali berkembang,” kata Ali.
“Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar berasal dari pemerintah untuk dukungan keselamatan dan kesehatan warga negara didalam hadapi pandemi justru disalahgunakan lewat praktik-praktik korupsi seperti ini,” tutur Ali.
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Sebelumnya, KPK memeriksa enam saksi untuk menelusuri aliran uang didalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan th. anggaran 2020.
“Para saksi datang dan di konfirmasi pada lain tentang bersama dugaan sebaran dan aliran uang berasal dari para tersangka didalam perkara ini ke berbagai pihak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat di konfirmasi di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Para saksi tersebut yakni Karyawan PT Rajawali Nusindo Jodi Imam Prasojo, Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
Kemudian dua karyawan PT Permana Putra Mandiri, Yuni Suharyati dan Susilo, serta pihak swasta bernama Mohammad Kasif. Namun, KPK belum beri tambahan Info lebih lanjut soal siapa penerima aliran uang tersebut beserta besaran uang yang diterima.
Sebelumnya, terhadap 9 November 2023, KPK memberitakan sudah mengawali penyidikan persoalan dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.
Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pengadaan APD apakah sudah tersedia tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) terhitung sudah kita tandatangani,” kata Alex saat itu. dilansir berasal dari Antara.
Proyek Pengadaan APD Kemenkes Tahun 2020
Perkara korupsi tersebut diduga berjalan terhadap proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.
Saat memberitakan dimulainya penyidikan itu, Alex belum memberitakan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut raih Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar berasal dari pemerintah untuk dukungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat hadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan lewat praktik-praktik korupsi.
Sejumlah pejabat turut dicek penyidik KPK tentang perkara tersebut pada lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.
KPK menerangkan saksi Budi Sylvana dicek didalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan th. 2020.