MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini

MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini

MK
MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini

bebascara.space – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara di dalam Pilkada 2024 pada Jumat (25/4/2025). Sidang digelar bersama dengan metode sidang panel.

Dilihat berasal dari laman formal MK, sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB bersama dengan agenda pengecekan pendahuluan. Terdapat tujuh perkara yang dapat didengarkan pokok-pokok permohonannya di dalam sidang perdana ini.

“Acara: pengecekan pendahuluan (mendengarkan permintaan pemohon),” demikianlah info yang tertera pada laman MK, seperti dikutip berasal dari Antara.

Ketujuh perkara tersebut, pada lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomer urut 2) serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 bersama dengan pemohon Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomer urut 1).

Kemudian, Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 bersama dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomer urut 1) serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomer urut 4).

Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomer urut 2) serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 bersama dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomer urut 3).

Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomer urut 2).

Tiga Panel Sidang

Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut berasal dari amar putusan MK sebelumnya. Pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2), MK memerintahkan KPU untuk lakukan PSU. Kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Adapun sidang dapat dibagi ke di dalam tiga panel. Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz pada mulanya menyebutkan komposisi hakim panel mirip seperti sidang pengecekan perkara sengketa pilkada sebelumnya.

Dengan begitu, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yakni Panel I dipimpin Suhartoyo bersama dengan Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, saat Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama dengan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut berdasarkan rekapitulasi permintaan yang dilihat berasal dari laman MK, keseluruhan gugatan hasil PSU Pilkada 2024 raih sembilan permohonan. Namun, dua permintaan yang tidak disidangkan hari ini belum diregistrasi agar belum memiliki nomer perkara.

Dua permintaan dimaksud, pada lain, dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Berita TerUpdate