Presiden Prabowo ingin memulai gerakan memberantas korupsi
bebascara.space – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan memberi maaf dan peluang bertobat untuk koruptor, terkecuali mereka mengembalikan harta yang sudah dicurinya. Hal itu disampaikan Prabowo selagi bersua mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir lebih dari satu selagi lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku apresiasi pada pernyataan tersebut. Dengan catatan, terkecuali membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan bersama tegas.
“Ini perlihatkan kuatnya komitmen Presiden di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah Presiden merupakan terobosan hukum yang memadai berani dan simpatik,” kata Zainut di dalam info tertera diterima, Sabtu (21/12/2024).
Zainut melihat, Presiden Prabowo mendambakan mengawali gerakan bersih-bersih memberantas korupsi bersama membuka ‘pintu taubat’. Hanya saja, dia mewanti hal dilakukan Prabowo wajib selalu bersama ketentuan hukum yang valid.
“Meskipun demikian MUI meminta langkah Presiden berikut wajib selalu didasarkan pada keputusan hukum yang berlaku. Harus tersedia payung hukum yang sanggup dipertanggungjawabkan pada langkah Presiden tersebut,” wanti Zainut.
“Langkah Presiden sudah sejalan bersama hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong sehingga Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kami sudah berada di dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai instansi negara yang independen,” imbuh dia menandasi.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa berkenaan korupsi, yakni Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Diketahui, di dalam fatwa tersebut, MUI mendeskripsikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil alih sesuatu yang berada di bawah kekuasaan bersama langkah yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya.
Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor terkecuali mengembalikan uang hasil korupsi.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu kiat pemberantasan korupsi yang utamakan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery, dan sejalan bersama United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi.
“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan bersama pengaturan UN Convention Againts Corruption yang sudah kami ratifikasi bersama UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kami berkewajiban untuk mengatur UU Tipikor kami bersama Konvensi tersebut, Namun kami terlambat jalankan kewajiban itu dan baru saat ini mendambakan melakukannya,” tutur Yusril di dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara,” sambungnya.
Prabowo sendiri menyatakan, orang yang dianggap dan disangka jalankan korupsi, serta sudah divonis dikarenakan terbukti jalankan rasuah sanggup dimaafkan, terkecuali mereka bersama mengerti mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu jadi gambaran dari pergantian filosofi penghukuman di dalam penerapan KUHP Nasional, yang akan diberlakukan awal th. 2026 yang akan datang.
“Penghukuman bukan kembali utamakan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, namun utamakan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum di dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya utamakan pada penghukuman kepada para pelakunya,“ mengerti dia.