Yasonna Minta Menkum Tak Kejar Tayang
bebascara.space – Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly menghendaki supaya pemerintah tidak kejar tayang dalam tiap tiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Hal selanjutnya disampaikan Yasonna dalam rapat kerja Komisi XIII DPR bersama dengan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
“Pak Menteri ini adalah mantan Ketua Baleg (Badan Legislasi), kami sering mengkaji undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa mengundang banyak soal,” kata Yasonna di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Yasonna mencontohkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan berasal dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang terlalu memiliki pengalaman di Baleg pastinya kami menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri ke depannya boleh kami katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kami bahas secara mendalam, kalau revisi-revisi singkat barangkali,” kata Yasonna.
Oleh karena itu, ke depan Yasonna menghendaki seluruh RUU diakses lebar dan digali mendalam serta tidak dibahas secepat kilat.
“Maka kami menitipkan, saya ikut serta di pemerintahan selama 10 tahun tidak cukup 3 bulan. Jadi saya paham benar terkadang soal kejar tayang ini, juga barang kali teman-teman kalau kami mau jujur titipan-titipan rancangan undang-undang berasal dari pemerintah ke DPR ini kan diakses ajalah,” katanya memungkasi.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh Terkait UU Ciptaker
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, beri tambahan apresiasi pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Putusan ini, menurut Edy, mengedepankan tenaga kerja dalam negeri dalam kompetisi kerja.
Edy menjelaskan, putusan MK terkait Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membuktikan usaha memelihara tenaga kerja lokal dalam menghadapi kompetisi bersama dengan tenaga kerja asing.
“Putusan MK ini mengedepankan bahwa persyaratan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia perlu didasarkan pada hubungan kerja yang jelas, bersama dengan jabatan dan saat spesifik serta kompetensi yang sesuai,” ujar Edy kepada Liputan6.com, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan kini memiliki kewenangan untuk beri tambahan izin bagi TKA. Karena itu, Edy menghendaki Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai mitra Komisi IX, bisa memprioritaskan warga negara Indonesia.
Lebih lanjut, Edy juga mengingatkan bahwa meskipun putusan MK ini mengedepankan pemakaian tenaga kerja Indonesia, implementasi berasal dari syarat tambahan ini bisa jadi kabur.
Butuh Aturan Lebih Rinci
Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih rinci untuk terlalu mengedepankan tenaga kerja Indonesia.
“Pertanyaannya adalah, seberapa besar pembagian tenaga kerja Indonesia yang perlu diutamakan? Ketentuan ini perlu dijabarkan lebih lanjut supaya tidak mengundang ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” katanya.
Edy berharap, melalui putusan ini, entrepreneur lebih menyimak dan memprioritaskan pemakaian tenaga kerja lokal.
Selain itu, tenaga kerja Indonesia juga perlu bisa bersaing dalam menghadapi tantangan globalisasi. Ia menjelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja perlu disesuaikan bersama dengan keperluan pasar.
“Setelah diberikan keutamaan, tenaga kerja perlu bisa membuktikan mutu di dunia kerja,” tambahnya.
Selain itu, Edy mengingatkan bahwa dalam konteks globalisasi dan investasi asing, entrepreneur barangkali menghadapi dilema pada memenuhi syarat ketenagakerjaan lokal dan selamanya kompetitif di pasar internasional. Oleh karena itu, Edy mengusulkan supaya pemerintah dan lembaga terkait merumuskan kebijakan yang paham tentang pengutamaan tenaga kerja Indonesia.
“Sehingga ini tidak cuma jadi retorika, namun juga bisa diimplementasikan secara efektif dan adil,” tutupnya.