DPR mengajukan Revisi UU Wantimpres

DPR

DPR mengajukan Revisi UU Wantimpres

DPR
DPR mengajukan Revisi UU Wantimpres

bebascara.space – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tiba-tiba dapat membahas revisi Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 berkenaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Selasa (9/7/2024).

Diketahui revisi undang-undang selanjutnya tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, dalam politik setiap peluang pembahasan perubahan undang-undang senantiasa ada, juga tiba-tiba membahas UU Wantimpres.

“Namanya politik peluang senantiasa ada. Hari ini kita merevisi UU berkenaan Wantimpres,” kata Awiek, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Diketahui, dalam agenda Baleg siang ini Baleg DPR sudah membantuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres. Patut dikira Panja RUU selanjutnya dibentuk dalam rapat diam-diam.

Panja Baleg dapat melakukan penyusunan RUU berkenaan Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 berkenaan Dewan Pertimbangan Presiden

Lalu, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU berkenaan Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 berkenaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal ide pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di pemerintahan Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. DPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, keliru satunya Jokowi.

Terkait wacana ini, Jokowi menyatakan bahwa dirinya pas ini tetap menjabat sebagai presiden sampai Oktober 2024. Untuk itu, dia tetap fokus selesaikan pekerjaan di sisa era jabatannya.

“Ini saya itu tetap jadi Presiden sampai 6 bulan lagi lho, tetap presiden saat ini ini. Sekarang tetap bekerja sampai sekarang. Ini ditanyakan begitu (soal DPA),” kata Jokowi kepada wartawan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Usulan dari MPR

Diketahui, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo Bamsoet, mengusulkan supaya Dewan Pertimbangan Agung dihidupkan kembali.

Hal itu, menyusul terdapatnya ide Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto soal pembentukan presidential club. Dia menilai, usulan Prabowo untuk menambahkan wadah bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia benar-benar baik.

“Kalau dapat sudi diformalkan kita pernah miliki lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang dapat diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kecuali sudi diformalkan kecuali pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet, pas diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Lewat Amandemen

Kendati demikian, kecuali Prabowo menghendaki lagi menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung maka perlu melalui amandemen.

“Kalau sudi diformalkan lagi kecuali sudi gimana gitu boleh saja tergantung Pak Prabowo, namun ini pasti saja perlu melalui amandemen kelima,” ujar dia.

Namun, Bamsoet juga mengaku tak persoalan kecuali presidential club itu tidak diformalkan dalam wujud DPA. Dia menyerahkan semuanya soal itu ke Prabowo selaku presiden terpilih.

Dia cuma tekankan ide itu merupakan hal yang benar-benar baik kegunaan mempererat hubungan antar mantan presiden dan wapres dengan presiden yang tengah menjabat.

“Seperti Pak SBY, Pak Jokowi ya, Bu Mega ini perlu untuk menyaksikan ke depan bagaimana persoalan bangsa ini dapat kita hadapi, dapat kita selesaikan secara gotong royong,” imbuh dia.

Berita TerUpdate