Pasal Larangan TNI Berbisnis Di Usulkan Di Hapus
bebascara.space – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto angkat bicara soal wacana ada penghapusan pasal larangan prajurit TNI untuk berbisnis dalam revisi UU TNI.
Menurut dia, semua itu tetap dalam pembahasan. Hadi mengungkapkan, pihaknya baru fokus pada pasal 47 mengenai jabatan sipil dan pasal 53 mengenai batas umur dinas keprajuritan.
“Ya ini kan tetap dalam sistem ya, kita utamanya untuk tni adalah pasal 47 dan 53. Namun tentang bersama dengan kesibukan bisnis, ini tetap tetap dalam pembahasan,” kata Hadi usai acara Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Karena hingga selagi ini, lanjut dia, pihaknya tetap tunggu usulan lain dari TNI dalam meningkatkan dan jalankan revisi pada UU Nomor 34 Tahun 2004.
“Kemudian TNI terhitung akan meningkatkan pasal pasal dalam revisi,” paham Hadi.
Hadi mengklaim, dalam revisi UU TNI ini adalah menciptakan sebuah keputusan yang menyesuaikan bersama dengan kebutuhan zaman.
“Diantara ancaman ancaman yang sekarang telah nyata ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini akan dijabarkan dalam bentuk operasi militer selain perang,” klaim dia.
“Yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP terhitung akan mengkaji operasi kinetik,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Hadi mengatakan pemerintah tetap tetap menampung masukan-masukan sepanjang tahapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) hingga bersama dengan Agustus 2024 sebelum akan diserahkan ke DPR.
“Ini semua akan dalam satu pembahasan, masuk di dalam DIM, oleh sebab itu tni dan polri tetap memberi masukan masukan, untuk perbaikan cocok kebutuhan masyarakat, cocok bersama dengan kekinian,” kata dia.
Penjelasan TNI
Sebelumnya, TNI ikut mengusulkan beberapa pasal supaya menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang akan ditunaikan DPR.
Salah satunya yaitu usulan untuk menghapus larangan prajurit berbisnis.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Brigjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan bahwa penghapusan pasal 39 poin C itu tentang bersama dengan larangan untuk prajurit berbisnis.
“Usulan penghapusan pasal 39 point c, bersama dengan pertimbangan ada prajurit yang memiliki bisnis pertanian, peternakan, perkebunan, warung kelontong dan lain-lain,” kata Gumilar selagi dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, jikalau keputusan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari manfaat TNI. Karena sebagai prajurit TNI tetap kudu mengedepankan tugas utamanya.
Tak Ganggu Tugas Prajurit
“Prajurit yang memiliki bisnis tidak menggerakkan usahanya seorang sendiri supaya tidak mengganggu tugas sebagai prajurit,” kata dia.
Sebab cocok UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI akan tetap profesional dan jalankan tugas pokoknya cocok yang dicantumkan dalam UU TNI.
“Setiap prajurit yang memiliki bisnis kudu ikuti keputusan yang berlaku supaya tidak berlangsung konflik bersama dengan statusnya sebagai prajurit,” kata dia.