Polres Bogor Gagalkan Peredaran 6,9 Kg Sabu
bebascara.space – Jajaran Polres Bogor udah menggagalkan peredaran narkoba style sabu dengan barang bukti mencapai seberat 6,9 kilogram. Dua pelaku pengedar narkoba inisial CMP (34) dan RS (33) ditangkap dalam operasi ini.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 6,9 kg hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
“Awalnya, terhadap bulan Desember 2024 satuan Reserse Narkoba mendapat Info dari penduduk bahwa dapat ada pengiriman sabu di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” kata Adhimas, Jumat (10/1/2025).
Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku hingga berakhir menangkap CMP di kontrakannya di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Depok terhadap 5 Januari 2025.
Dalam proses penggeledahan ditemukan barang bukti sejumlah sabu, yang tiap-tiap terbungkus lakban cokelat.
“Barang bukti yang ditemukan di kontrakan CMP keseluruhan seberat 6,9 kg, selanjutnya timbangan,” kata dia.
Ia menambahkan, CMP pun diinterogasi untuk mengerti peredaran barang haram tersebut. Kepada polisi, CMP mengaku menitipkan barang haramnya kepada tersangka lain inisial RS.
Polisi menyasar wilayah kedua, sebuah kontrakan yang tak jauh dari kediaman CMP. Tersangka ke-2 pun berhasil diringkus.
“Dari tersangka RS didapati barang bukti sabu seberat 6,04 gram,” ujarnya.
Dijanjikan Upah Rp1 Juta per 1 Kg Sabu
Dari pengakuan tersangka, keduanya dapat mendapat upah sebesar Rp1 juta dari pemasok narkoba jika berhasil menjajakan 1 kilogram sabu.
“Sabu seberat 6,9 kg ini jika dijual, harganya mencapai Rp7 miliar,” ucap Wakapolres Bogor.
Polres Bogor masih mengembangkan kasus peredaran sabu ini hingga memburu pelaku lainnya yang udah dikantongi identitasnya.
“Kami sedang memburu pria inisial G, dikira sebagai pemasok sabu kepada dua tersangka ini,” kata Adhimas.