Pelantikan Kepala Daerah yang Ada Sengketa

Pelantikan Kepala Daerah yang Ada Sengketa

Pelantikan
Pelantikan Kepala Daerah yang Ada Sengketa

bebascara.space – Pemerintah dan Komisi II DPR RI setuju pelantikan pelantikan kepala daerah yang ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar usai putusan MK. Kesepakatan itu didapatkan di dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih di dalam sistem sengketa perselisihan hasil penentuan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) bakal dilaksanakan pelantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, cocok bersama Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” demikian kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Sementara pelantikan kepala daerah tanpa gugatan MK digelar 6 Februari dan bakal dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024c yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan udah ditetapkan oleh KPUD, serta udah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, jikalau Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh cocok bersama Peraturan Perundang-Undangan,” kata Rifqinizamy Karsayuda.

Opsi Waktu

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan mulai pada 17 April 2025.

Tito menyampaikan tiga opsi selagi atau tehnis pelantikan.

“Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, di dalam kuantitas yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling kemungkinan tanggalnya kira-kira, jikalau memandang tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April,” kata Tito di dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

Tito mengaku, opsi tersebut terlampau lama selagi mengungat pelaksanaan APBD, mutasi mesti terus berjalan.

Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kami dilaksanakan terpisah oleh Presiden. “Tapi sekali lagi, masalah dampak negatifnya adalah biaya, cost jadi double, melantiknya dua kali,” tuturnya.

Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden cuma melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.

“Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota),” pungkas Tito.

Leave a Reply

Berita TerUpdate