Regulasi Keimigrasian Kurang Memenuhi Kebutuhan
bebascara.space, Regulasi – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 berkenaan Keimigrasian terhadap Senin (15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan terdapatnya partisipasi publik di dalam setiap pembuatan undang-undang.
Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi dan juga masyarakat lazim ikut ada berpartisipasi di dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.
Masyarakat yang ada di antaranya berasal berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa regulasi keimigrasian yang tersedia saat ini sudah tidak ulang dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.
“Penting bagi kita untuk mempunyai regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat buat persiapan kita untuk hadapi masa depan,” ujar Silmy.
Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara berasal dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menunjukkan bahwa sebuah undang-undang dibentuk untuk mempunyai energi lenting supaya dapat mengakomodasi visi negara setidaknya sepanjang 20 tahun ke depan.
Fahri juga mengatakan bahwa terhadap saat Undang-undang 6/2011 dibentuk tetap belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.
Selain Fahri Bachmid, ada pula Pengamat Kebijakan Agus Pambagio, Akademisi berasal dari Universitas Indonesia, Surjadi, Akademisi berasal dari Universitas Gadjah Mada Ardianto Budi, dan juga Akademisi berasal dari Universitas Brawijaya Dias Satria.
Dengar Pendapat Publik tersebut mengkaji muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri berasal dari enam pasal perubahan di dalam perihal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali berasal dari Izin Tinggal Tetap dan juga sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan faedah keimigrasian.
Sejalan bersama dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan faedah keimigrasian saat ini yang memerlukan akselerasi baik di dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.
Komentar tersebut mendapat sambutan positif berasal dari masyarakat yang hadir, salah satunya berasal dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga memberikan aspirasinya berkenaan kompleksnya administrasi di dalam pengurusan pewarganegaraan.
“Ini yang saya alami ya saat suami saya sudi naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti fasilitas terpadu satu pintu. Jadi tidak wajib bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.
Regulasi Perlu Standar Pengamanan Lebih Baik
Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung persoalan tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai di sarana lebih dari satu saat selanjutnya
“Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Kembali kepada revisi undang-undang ini ya, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitas keamanan untuk menunjang faedah imigrasi,” papar Ardi yang disambut bersama dengan masukan berasal dari Agus Pambagio supaya petugas imigrasi diberikan pelatihan tertentu dan diizinkan mempunyai senjata api.
Hal ini dijalankan sebab risiko pekerjaan yang tinggi, terlebih saat mobilisasi faedah pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggar keimigrasian.
“Kita lihat semisal instansi lain. Ketika tugasnya tersedia potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga dapat mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita dapat menghindar tragedi serupa terulang kembali,” papar Agus
Aspirasi pun ada berasal dari pelaksana faedah keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua memberikan pendapat tentang urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan peranan menambahkan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis berasal dari petugas, bersama dengan pemakaian alat keamanan ini nantinya bakal menambahkan faedah keamanan dan keselamatan bagi petugas, bersama dengan tetap berpedoman kepada ketetapan perundang-undangan, disamping itu pula, wajib dilengkapi norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban lazim dan Kedaulatan Negara.
Menanggapi pendapat berasal dari para pemangku kepentingan yang ada di dalam acara Dengar Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi Silmy Karim meminta masukan-masukan yang disampiam dapat menjadi bahan mutlak untuk revisi undang-undang.
“Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar untuk langkah sesudah itu [revisi Undang-undang] supaya kita dapat ‘berlari’ mobilisasi tugas kita bersama dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy.