KPK Juga Ikut Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut
bebascara.space – Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk mulai mengusut kasus dugaan korupsi tentang pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto meyakinkan bahwa penyelidikan yang ditunaikan oleh KPK tidak bakal berbenturan dengan penyelidikan yang tengah ditunaikan oleh Kejagung. Menurutnya, ke dua instansi penegak hukum selanjutnya bakal melakukan proses yang saling melengkapi.
“KPK bakal melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang ditunaikan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Tessa, Sabtu, 1 Februari 2025.
Hingga kala ini, Kejagung masih melakukan pengamatan pada kasus selanjutnya dan belum pilih objek perkara korupsinya. Meski demikian, Tessa menyatakan bahwa KPK bakal memandang berasal dari sudut pandang yang berlainan berasal dari aparat penegak hukum lainnya dalam mengusut dugaan korupsi ini.
“Aparat penegak hukum di perkara korupsi yang udah melakukan proses penyelidikan atau penyidikan, maka kami bakal mencoba memandang berasal dari sudut pandang yang berlainan pada objek yang tengah disorot dan apakah tersedia tindak pidana korupsi yang mampu diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” lanjut Tessa.
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat HGB dan SHM
Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut memantau perkembangan kasus pagar laut yang ditemukan di beberapa titik, seperti kawasan Tangerang sampai Bekasi. Terlebih, belakangan mencuat ada dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk laut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengamatan atas perkara tersebut.
“Posisi kami bakal terus melakukan pengamatan secara seksama pada perkembangan persoalan ini di lapangan,” tutur Harli kepada wartawan, Kamis (31/1/2025).
Menurutnya, sejauh ini Kejagung bakal selalu mendahulukan instansi, lembaga, atau kementerian tentang yang jadi leading sektor dalam penanganan kasus pagar laut.
“Katakan seumpama KKP atau dan lain sebagainya. Mengapa, dikarenakan kami berharap kalau seumpama kementerian atau instansi ini dalam kontrol pendahuluannya mendapatkan tersedia momen pidana di sana, pasti kami bakal memandang momen pidana seperti apa. Apakah tersedia momen pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan,” paham dia.
Jika kasus selanjutnya tentang dengan kejahatan jalanan dengan kata lain street crime, atau kejahatan umum seperti pemalsuan dan lainnya, maka itu jadi kewenangan aparat penegak hukum lain.
“Kalau seumpama terindikasi tersedia tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya tersedia suap gratifikasi, nah pasti ini jadi kewenangan kami,” ungkapnya.
Harli mengaku ikut memantau ada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinonaktifkan buntut penerbitan sertifikat pagar laut.
“Nah pasti kaitan konteks apa. Nah apakah dalam kaitan itu, apa misalnya, dalam konteks pemalsuan, apa tidak profesional dalam menggerakkan jabatannya, apakah tersedia suap, dan seterusnya. Nah ini nanti yang kami lihat,” kata dia.
Masih Kumpulkan Bahan dan Keterangan
Sejauh ini, penyidik Kejagung udah melakukan pengumpulan bahan information dan keterangan. Sifatnya pun belum pro justisia sehingga perlu tersedia kehati-hatian dalam menggerakkan tugas.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami cuma mengumpulkan bahan information keterangan. Supaya apa, dikarenakan sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai tertinggal melihat,” Harli menandaskan.