Istri Tom Lembong Turut Hadir di Sidang Perdana

bebascara.space – Istri Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong, yakni Ciska Wihardja turut menghadiri sidang perdana suaminya sebagai terdakwa kasus korupsi didalam aktivitas importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) th. 2015 hingga bersama 2016 atau korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kami melihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kami dengar saja nanti bagaimana pada akhirnya nanti kami support,” tutur Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ciska mengaku turut mendengar rancangan kedatangan Anies Baswedan untuk mengimbuhkan pertolongan moril terhadap Tom Lembong.
“Kami berterima kasih Pak Anies mendukung ya,” memahami dia.
Dalam kunjungan sebelum saat menekuni persidangan, Ciska melihat sang suami sangat percaya bahwa dirinya tidak bersalah didalam kasus korupsi importasi gula Kemendag ini.
“Kita kunjungan biasa ya, apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kami kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan udah memahami dia tidak bersalah. Ya itu saja yang kami sudi membuktikan di sini,” Ciska menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) dengan kata lain Tom Lembong, perihal kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa terhadap Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar didalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Pelimpahan berkas perkara selanjutnya terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersama Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus bersama Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“Tim Jaksa Penuntut Umum seterusnya bakal menunggujadwal pelaksanaan sidang yang bakal ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ke-2 terdakwa,” kata Harli.
Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Profesional
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hendak mengemukakan pengakuan kepada awak fasilitas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun hal itu sempat dihalangi oleh pihak kejaksaan agar mengakibatkan Tom protes.
“Saya memiliki hak untuk bicara. Wartawan terhadap di sini,” kata Tom kepada pihak kejaksaan yang mengawalnya di lokasi, Jumat (14/2/2025) siang.
Tom menyatakan, dirinya mengidamkan tim jaksa melakukan tindakan profesional. Sebagai seorang berstatus hukum tersangka, Tom meyakinkan terhitung bakal melakukan hal sebaliknya. Namun demikian hal dirasakan adalah sebaliknya.
“Ya kami tetap kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi bagi saya, diprosesnya agak lama ya,” ujar Tom.
Tom yang belum selesai berkata diminta menyudahi pernyataanya kepada media. Dia pun ulang protes bersama tindakan tersebut.
“Makin lama nih, diinterupsi terus,” ungkap Tom.
Kasusnya Berlarut-larut
Tom mengatakan, kasusnya amat berlarut sejak surat perintah penyidikan terbitnya terhadap Oktober 2023. Artinya, udah 12 bulan kasus yang melibatkan dirinya belum kunjung usai.
Dia mengaku, kala ini udah tiga bulan dirinya dipenjara tunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya hal itu udah amat lama.
“Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya udah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya,” tegas Tom.
Tom berharap, kebenaran terhadap pada akhirnya bakal terungkap di pengadilan nanti. Namun ulang tim pengawal dari kejaksaan berharap Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.
“Tentunya senantiasa saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” Tom menyudahi.