Polisi Tangkap Satu Orang Penjual Rekening

Polisi Tangkap Satu Orang Penjual Rekening

Polisi
Polisi Tangkap Satu Orang Penjual Rekening

bebascara.space – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online. Dalam kasus ini, satu orang berinisial J (34) ditangkap.

“Benar, kita sudah mengamankan satu orang atas inisial J tentang penjualan rekening penampung judi online. Kami tengah melakukan pengembangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan, J ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat terhadap Senin 15 Juli 2024.

Penangkapan ini bermula berasal dari laporan penduduk berkenaan penjualan rekening penampungan judi online.

“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat di dalam jual beli rekening untuk aktivitas judi online,” ujar Andri.

Ratusan Rekening

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, juga ratusan rekening yang disimpan di dalam sebuah brankas.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan berasal dari beragam bank, dan 449 kartu ATM berasal dari beragam bank,” ungkap Andri.

Andri belum menyatakan lebih rinci tentang pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan masih meniti pengecekan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk di check lebih lanjut,” tandas dia.

Menkominfo: Judi Online Adalah Penipuan Terbesar terhadap Rakyat Indonesia

Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi memperlihatkan pemerintah tetap berusaha membasmi kehadiran judi online di Indonesia.

Sejumlah cara strategis pun sudah dijalankan pemerintah, baik berasal dari segi pencegahan maupun penindakan.

Menkominfo juga mewanti-wanti sehingga penduduk tidak terjerumus mengakses judi online. Sebab, menurut Menkominfo, judi online merupakan scam atau penipuan.

“Itu (judi online) adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena bagaimana mampu ditipu, katanya berasal dari berasal dari uang Rp 50.000 mampu jadi Rp 1 miliar, bisa saja nggak? Kan tidak mungkin,” tuturnya pas konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Oleh sebab itu, menurut Menkominfo, perihal selanjutnya tidak ubahnya penipuan. Pemerintah pun tetap berusaha untuk menyelamatkan penduduk berasal dari efek destruktif judi online.

“Kita wajib menyelamatkan rakyat ini, bangsa ini, negara ini berasal dari efek desktruktif berasal dari judi online,” tutur Menkominfo.

Sebagai bentuk pencegahan meluasnya akses ke aktivitas tersebut, pemerintah pun melakukan sejumlah cara, keliru satunya memblokir web judi online.

Berita TerUpdate