Respons Kejagung soal Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar

bebascara.space – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 16 th. penjara pada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Padahal, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap sehingga Zarof dihukum 20 th. penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Jaksa pada Kejagung belum memilih sikap atas vonis tersebut. Ia menyebut pihaknya masih mempertimbangkan mungkin untuk mengajukan banding.
“JPU masih gunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sehabis putusan,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut bahwa Zarof juga tengah berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, menurut hakim, hukuman saat ini mampu bertambah jikalau proses hukum TPPU selesai.
“Sangat mungkin terdakwa diajukan kembali dalam perkara baru karena tidak diakumulasi bersama dengan perkara ini,” ujar Rosihan, Rabu (18/6/2025).
Hakim menilai, menjatuhkan hukuman 20 th. serupa saja bersama dengan hukuman seumur hidup secara de facto, mengingat umur Zarof kini telah 63 th. dan harapan hidup umumnya penduduk Indonesia cuma 72 tahun.
“Sehingga pidana penjara 20 th. berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” terang Ketua Hakim.
Dinilai Bersalah
Dalam amar putusan, hakim menyebut Zarof selalu dinilai bersalah karena terbukti terlibat pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, bersama dengan nilai suap Rp1 triliun.
Hakim pun menyoroti karakter serakah terdakwa yang masih laksanakan tindak pidana di jaman pensiunnya, meskipun telah punyai harta cukup.
“Perbuatan terdakwa menyatakan karakter serakah karena di jaman purnabakti masih laksanakan tindak pidana, padahal telah punyai banyak harta benda,” kata Rosihan.
Majelis hakim menilai tindakan Zarof telah mencoreng institusi Mahkamah Agung dan menghancurkan keyakinan publik pada lembaga peradilan.
Ciderai Nama Baik MA
“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghalau keyakinan penduduk kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Rosihan.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan aspek yang meringankan layaknya penyesalan terdakwa, tidak ada riwayat pidana sebelumnya, serta beban tanggungan keluarga.
“Terdakwa belum dulu dihukum. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” pungkasnya.