Korupsi Proyek Jalan di Sumut

bebascara.space – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan proyek pembangunan dan juga preservasi jalur di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terkandung dua tersangka dari proyek yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) layaknya dilansir Antara.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilakukan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.
OTT
Kelima tersangka selanjutnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, terhadap Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan terhadap proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
“Di sini telah muncul perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui sistem lelang yang terlalu transparan,” katanya.
Selain itu, tersangka KIR dengan RES berbarengan menyesuaikan sistem e-catalog supaya PT DGN bisa memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
“Atas pengaturan sistem e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terkandung pertolongan duwit dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” imbuhnya.
Sementara itu, terhadap Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain di tandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan dan juga menyita ketentuan yang bisa memicu pengeluaran anggaran belanja.
Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah memperoleh sebagian pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalur di wilayah Sumut sejak tahun 2023 sampai selagi ini.
“Bahwa HEL sebab jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah duwit dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun selagi Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.
Penerimaan duwit itu, lanjut dia, sebab HEL telah laksanakan pengaturan sistem e-catalog supaya PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.
Barang Bukti
Dilanjutkan Asep, barang bukti yang diambil alih dalam OTT adalah duwit senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.
Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, kelima tersangka dapat ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sepanjang 20 hari ke depan sejak hari ini.