Modus dan Peran Para Tersangka Korupsi Proyek Jalan

bebascara.space – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tentang proyek pembangunan dan juga preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kamis malam (26/6/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek bersama keseluruhan senilai Rp231,8 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terkandung dua tersangka berasal dari proyek yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) layaknya dilansir Antara.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL berasal dari proyek yang dilakukan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka berasal dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. “RAY ini adalah anak berasal dari KIR,” kata Asep.
Asep menerangkan modus dan peran para tersangka dalam melancarkan aksinya. Tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa lewat mekanisme dan ketetapan terhadap proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, bersama keseluruhan nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
“Di sini sudah terlihat kelakuan bahwa tersedia kecurangan. Seharusnya ini lewat sistem lelang yang terlalu transparan,” kata Asep.
Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama mengatur sistem e-catalog sehingga PT DGN sanggup memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
“Atas pengaturan sistem e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terkandung pertolongan duit berasal dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan lewat transfer rekening,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain di tandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan dan juga mengambil alih ketetapan yang sanggup membuat pengeluaran anggaran belanja.
Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY sudah beroleh lebih dari satu pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak th. 2023 hingga waktu ini.
“Bahwa HEL dikarenakan jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut sudah menerima sejumlah duit berasal dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.
Penerimaan duit itu, lanjut dia, dikarenakan HEL sudah jalankan pengaturan sistem e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution dalam Korupsi Jalan di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhubung kesempatan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution tentang kasus dugaan korupsi jalan di wilayah provinsi Sumut.
Hal ini dikarenakan kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut bersama Bobby Nasution.
“Kalau sebenarnya bergerak ke keliru seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Yang jelas, kata Asep, KPK sedang jalankan penyidikan bersama komitmen follow the money.
“Kami bekerja serupa bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja duit itu bergerak,” katanya.
Siapa pun yang dianggap terlibat dalam aliran duit tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, juga menantu Jokowi, Bobby Nasution.