Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun

bebascara.space – Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara pada Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut dan juga melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilaksanakan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk jadi anggota DPR RI 2019-2024 waktu perubahan antarwaktu (PAW).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ,” kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7/2025).
Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang berharap Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti sepanjang 6 bulan.
Hal ini gara-gara Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.
Namun, hakim yakin Hasto turut terlibat dalam memberi duit senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan manfaat memuluskan cara Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan
Hakim memperlihatkan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan persoalan Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim sehabis menimbang info saksi dan ahli.
Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak dulu memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku lewat satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.
Selain itu, hakim menilai pembicaraan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak sanggup dinilai merujuk segera kepada sosok Hasto.
Oleh gara-gara itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jikalau dakwaan tidak terbukti maka terdakwa kudu dibebaskan.
“Terdakwa kudu dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa kudu dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/7/2025).