Respons Ketua KPK soal Vonis Hasto Kristiyanto

Respons Ketua KPK soal Vonis Hasto Kristiyanto

Respons
Respons Ketua KPK soal Vonis Hasto Kristiyanto

bebascara.space – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) udah menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto, di mana yang mengenai disebut turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dijalankan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk jadi anggota DPR RI 2019-2024 selagi perubahan antarwaktu (PAW).

Atas putusan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, terkecuali pihaknya menghormati vonis terhadap Sekjen PDIP itu.

“KPK menghormati putusan berikut meski seharusnya berdasar dakwaan udah terang benderang mencegah, merintangi atau menggagalkan segera atau tidak langsung,” kata Setyo selagi dihubungi, Sabtu (26/7/2025).

Untuk ke depannya, KPK dapat mempelajari lebih-lebih dahulu atas putusan berikut untuk memastikan apakah dapat mengajukan banding atau tidak terhadap vonis Hasto tersebut.

“Dipelajari dulu setelah bisa putusan,” ungkap Setyo.

Politikus PDIP Sudah Duga Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun

Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli mengaku udah menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat divonis bersalah pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dijalankan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Hakim memvonis Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara lantaran disebut terbukti bersalah di dalam memberi duwit senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan fungsi memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Kami udah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto dapat dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal udah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” kata Guntur selagi dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Dapat informasi Vonis Hasto Sejak April 2025

Guntur menceritakan pernyataan Hasto sebelum akan kasusnya masuk ke area sidang. Sejak April 2025, Hasto menyampaikan kepada internal PDIP bahwa dia dapat dituntut 7 tahun penjara dan dapat divonis 4 tahun.

“Informasi berasal dari Sekjen hanya meleset 6 bulan. Bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan bersama Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang udah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa duwit suap seluruhnya berasal dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” bebernya.

Dalam pandangan Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menyeret Harun Masiku ke pengadilan.

“Dan ditimpakan kesalahannya terhadap Hasto Kristiyanto bersama tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto menopang Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” ungkapnya.

Berita TerUpdate