Tom Lembong Sudah Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Tom Lembong Sudah Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Tom Lembong
Tom Lembong Sudah Dipindahkan ke Rutan Cipinang

bebascara.space – vKejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan bahwa penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Sudah dipindahkan ke Cipinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel Suyanto Reksa Sumarta kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/7) seperti dilansir Antara.

Dia menyatakan bahwa Tom Lembong dipindahkan berasal dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang usai majelis hakim menjatuhkan vonis. Adapun ketetapan ranah penahanan, kata dia, berada di tangan majelis hakim.

“Kalau penahanan persidangan di hakim,” ujarnya.

Vonis

Diketahui, didalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan terhadap tahun 2015-2016, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan terhadap periode selanjutnya divonis pidana sepanjang 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Tom Lembong termasuk dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta bersama ketetapan seandainya tidak dibayar, maka diganti (subsider) bersama pidana kurungan sepanjang 6 bulan.

Abolisi

Adapun terhadap Kamis malam, DPR RI memberi tambahan persetujuan permintaan pertolongan abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan terhadap tahun 2015–2016.

“DPR RI sudah memberi tambahan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 berkenaan permintaan pertimbangan DPR RI atas pertolongan abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan pertolongan abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permintaan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pertolongan amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

Supratman menyatakan bahwa bersama pertolongan abolisi selanjutnya maka semua proses hukum yang sedang terjadi terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal tunggu ketetapan presiden sebagai tindak lanjutnya.

“Maka semua proses hukum yang sedang terjadi itu dihentikan. Kalau sesudah itu nanti Presiden bersama atas dasar pertimbangan berasal dari DPR itu sesudah itu menerbitkan ketetapan presiden,” katanya.

Berita TerUpdate