Tersangka Beras Oplosan Tak Ditahan Polisi

Tersangka Beras Oplosan Tak Ditahan Polisi

Tersangka
Tersangka Beras Oplosan Tak Ditahan Polisi

bebascara.space – Tiga orang petinggi berasal dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) ditetapkan sebagai tersangka di dalam masalah dugaan beras oplosan premium beraneka merk Tak main-main, Satgas Pangan Polri menjerat mereka bersama pasal berlapis.

Tak sekedar dijerat UU perlindungan pembeli ketiganya juga dikenakan pasal berat UU Tindak Pidana Pencucian duwit (TPPU). Meski bertatus sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum ditahan sebab dikira kooperatif.

“Terhadap ketiga tersangka selanjutnya memadai kooperatif di dalam sistem penyelidikan sebagai pertimbangan, supaya kita belum melakukan pertahanan selanjutnya sampai bersama tadi malam, sesuai jadwal mereka hadir memenuhi panggilan kita untuk melaksanakan kontrol pada tersangka,” kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control. Penetapan dijalankan usai gelar perkara.

Dalam masalah ini, beras-beras bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang beredar di pasar tradisional sampai ritel modern tidak mencukupi SNI Beras Premium no 6128:2020.

Uji laboratorium dari Kementerian Pertanian termasuk mengonfirmasi ketidaksesuaian dengan Permentan no 31/2017 dan peraturan Bapanas nomor 2/2023.

Tak ada usaha Perbaikan

Selain itu, tidak datang wejangan berasal dari direksi PT PIM untuk memutuskan mutu produk bahkan setelah penyidik mengeluarkan teguran tertulis dan permohonan klarifikasi antara 8 Juli 2025 yang lantas respons manajemen semata-mata berwujud pertanyaan lisan kepada manajer pabrik.

“Dan tidak ada usaha perbaikan terhadap ketemuan tersebut,” ucap dia.

Lebih lanjut, Helfi menerangkan, Pabrik PT PIM di Serang, Banten, juga disebut cuman resmikan 1 orang QC tersertifikasi berasal dari keseluruhan 22 pegawai. kontrol kualitas semestinya dikerjakan setiap 2 jam, tetapi di dalam praktiknya sebatas 1–2 kali di dalam sehari.

“Ditemukan ada dokumen instruksi kerja SOP, tes anggapan QC, sistem produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian product atau sistem tetapi di dalam pelaksanaannya tidak ditunaikan pemgawasan dengan baik,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F UU nomer 8 tahun 1999 perihal pemberian pembeli dan juga UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian duit (TPPU).

“Ancaman hukuman yaitu 5 th. penjara dan denda 2 miliar, namun undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar,” tandas dia.

Berita TerUpdate