Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji

Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji

Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji
Telusuri Aliran Uang Jemaah Terkait Korupsi Kuota Haji

bebascara.space – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief selama 11 jam, sejak pukul 10.22 WIB hingga dengan pukul 21.53 WIB, Kamis (18/9).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengutarakan kontrol yang berkaitan menggali banyak perihal tidak benar satunya soal terbitnya surat aturan bagian kuota tambahan haji 2024 terasa 50-50 yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang.

“Jadi memang pemeriksaan yang berkaitan itu bersangkutan jabatannya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang benar-benar jabatan itu merasa jabatan sentral di dalam penyelenggaraan Haji dan Umroh ini. Soal penerbitan SK tersebut kami terhitung ajukan pertanyaan berkenaan itu, menggali berkenaan urutan perintahnya. Bagaimana sampai SK terbit yang merasa dasar sesudah itu terjadinya permasalahan ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Asep memambahkan, pada Hilman, penyidik KPK termasuk menggali pengetahuannya soal aliran uang terutama duit yang dianggap diberikan oleh jemaah melewati pihak travel ke Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus dan belakangan dikembalikan lagi usai ramai pembahasan pansus haji di DPR RI pada th. 2024.

“Uang yang dari bottom up dari jamaah itu, ya tentu saja termasuk pasti lewat Direktorat selanjutnya (PHU) ya kami penyidik meresmikan dugaan bahwa ada aliran duwit ke Dirjen,” tegas Asep.

Hilman irit Bicara

Sementara itu, Hilman hemat berbicara kepada awak media usai diperiksa Dia mengatakan pengecekan cuman hanyalah regulasi.

“Periksa pendalaman regulasi-regulasi yang hadir dalam proses haji,” kata Hilman.

“Kita didalami soal tahapan-tahapan dan lain-lain. Itu saja ya,” imbuhnya.

Sebagai informasi ini jadi kali ke dua Hilman diperiksa sehabis sebelumnya yang terkait terhitung diperiksa antara Senin (8/9/2025).

Saat itu, Hilman Latief didalami soal proses penyelenggaraan ibadah haji, hingga Surat aturan (SK) Menteri Agama no 130 2024 perihal pembagian Kuota Haji Tambahan.

Berita TerUpdate