Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Narkoba di Bekasi Utara

bebascara.space – Seorang pria berinisial MSG harus berurusan bersama dengan polisi gegara dituding mengedarkan narkoba tipe ganja. Dia ditangkap di depan rumahnya, di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, antara Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengambil alih barang bukti berwujud ganja kering seberat 4,1 kilogram siap edar.
“Kami berasal dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sudah mengamankan tersangka seorang laki laki atas nama inisial MSG,” ujar Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, di dalam keterangan tertulis Sabtu (11/10/2025).
Penangkapan itu bermula berasal dari informasi masyarakat yang mencurigai kesibukan keluar-masuk paket di lebih kurang tempat tinggal pelaku. Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan, sampai kelanjutannya menangkap MSG.
“Barang bukti yang sukses diamankan adalah narkotika tipe ganja bersama berat 4,1 kilogram di area Bekasi Utara, Bekasi Kota,” jelasnya.
Buru Pemasok Utama
Dari hasil pemeriksaan sementara ganja itu diduga diperoleh lewat transaksi via tempat sosial. Polisi kini memburu pemasok utama dan jaringan lain yang dikira terlibat didalam peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu, faedah mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas dia.