Kemenimipas Berhasil Gagalkan 113 Aksi Penyelundupan Narkoba

bebascara.space – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil menggagalkan kurang lebih 113 persoalan upaya penyelundupan narkoba ke instansi pemasyarakatan (lapas). data berikut bersumber dari laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sepanjang periode Oktober 2024 hingga September 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan ponsel dan narkoba di di dalam lapas. Ia utamakan bahwa ke-2 hal selanjutnya merupakan “harga mati” yang tidak bakal ditawar.
“Zero ponsel dan narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Agus di Jakarta.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, Jumat (24/10/2025), penggagalan selanjutnya terjadi di 75 Unit Pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di bawah 24 kantor wilayah (kanwil) Ditjenpas. Sebanyak 185 petugas pemasyarakatan telah berperan aktif dalam menghambat penyelundupan tersebut.
Dari semua lokasi Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mencatat kuantitas penggagalan terbanyak bersama dengan 20 kasus disusul Kanwil Jawa Timur sebanyak 17 masalah Di Jawa Barat, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung merasa unit bersama penggagalan terbanyak, yaitu 7 kasus.
Sistem Reward plus Punishment
Sebagai bagian berasal dari upaya pembenahan internal, Menteri Agus menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward plus punishment). Petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan akan menerima penghargaan.
Di sisi lain, pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan dapat dikenai tindakan tegas, merasa dari pencopotan jabatan sampai sistem hukum apabila ditemukan unsur pidana.
