Puan Hormati Putusan MKD Terkait Anggota Nonaktif

bebascara.space – Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, bersangkutan lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
Puan menyatakan dapat menindaklanjuti putusan berikut
“Kita hormati yang jadi aturan MKD dan dapat kami tindaklanjuti apa yang mulai peraturan tersebut,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Saat ini, kata Puan, pimpinan DPR bakal mendalami dahulu putusan MKD dan menggelar rapat.
“Kita menonton pernah kemarin keputusannya seperti apa, dan hari ini belum ada agenda apa-apa, sebab itu nanti bisa saja aku dapat bicara pernah dengan para pimpinan yang lain terkait bersama dengan peraturan MKD yang baru diputuskan,” kata Puan.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menetapkan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang membawa dampak emosi publik kala demo beberapa kala lalu.
Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. sesaat Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.
“Putusan ini ditetapkan didalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan didalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, dan juga membuahkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun di dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Hukuman berlainan Tiap Anggota
Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik berikut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai bagian DPR. dapat sedangkan masa hukuman ketiganya bervariasi.
Seperti Ahmad Sahroni yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR sepanjang 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio sepanjang 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya masih aktif sebagai anggota DPR.
Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu tersebut bersama dengan hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai bagian dewan. Putusan ini cocok bersama surat yang diajukan partai politik tiap-tiap kepada DPR.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 sepanjang jaman penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang.
