KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi

bebascara.space – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kamis (27/11/2025) sore ini, masih menanti salinan aturan Presiden tentang perlindungan Rehabilitasi untuk terdakwa masalah dugaan korupsi didalam proses kerja identik upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) th. 2019-2022,
Adapun tiga terdakwa yang dimaksud diantaranya Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Sampai dikala ini, KPK belum terima surat peraturan rehabilitasi tersebut,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Dia menuturkan KPK tidak bakal mengambil kiat lanjutan tanpa Keppres tersebut.
“Posisi KPK tunggu surat itu sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakinkan bahwa sistem penyidikan, penyelidikan, sampai penuntutan pada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, udah melalui semua tahapan uji hukum yang ada dan dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan penanganan perkara korupsi PT ASDP telah diuji lewat praperadilan dan persidangan, supaya tidak ada alasan untuk menilai proses selanjutnya cacat hukum. Ia menegaskan baik secara prosedur maupun substansi, kiat KPK telah cocok aturan.
KPK Sebut masalah Korupsinya Ira Puspadewi Sah
“Secara formil pekerjaan kami itu telah diuji dengan ada pengajuan para peradilan. Dan kita terhitung telah lewat itu, bermakna secara formil apa yang dikerjakan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 25 November 2025 malam.
Hal ini disampaikan oleh Asep untuk mengakhiri banyaknya spekulasi soal dugaan kekeliruan prosedural yang dijadikan dasar rehabilitasi tiga direksi ASDP. Ia memastikan instansi antirasuah masih berpegang pada putusan hukum yang telah selesai dan berkekuatan tetap.
Ia terhitung menyoroti perihal segi pembuktian di persidangan. Menurutnya, masalah sudah diuji secara menyeluruh mulai berasal dari unsur pasal dan konstruksi perkara.
“Secara material termasuk telah dipertanggungjawabkan di persidangan, pemenuhan unsur-unsur pasal termasuk udah diuji di persidangan dan telah diputuskan,” katanya.
Rehabilitasi
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberitakan Presiden Prabowo membuktikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa masalah tersebut.
Pada 26 November 2025, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo memperkirakan kliennya baru bisa bebas pada Kamis, 27 November 2025.
