Menkum Tanggapi Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

bebascara.space – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menuturkan pihaknya bakal membaca terutama dahulu isu berkenaan pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian gara-gara kritik yang disampaikannya didalam pertunjukan komedi “Mens Rea“.
Dia pun belum mengenali secara rinci masalah yang dilaporkan atas Pandji berikut Menurut dia, semua pihak butuh mencermati ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kurang lebih mencukupi unsur enggak? Yang hadir diatur di dalam,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1) seperti dilansir Antara.
Dia pun belum berkomentar lebih jauh berhubungan dugaan unsur-unsur pidana yang dilaporkan itu. Untuk itu, dia pun bakal lihat seperti apa perkembangan kasusnya ke depan.
“Saya belum mengerti nanti kami menonton apa kasusnya,” katanya.
Dilaporkan ke Polda Metro
Sebelumnya, pelawak tunggal atau Komika Indonesia Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya berkenaan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
“Kami menganggap bahwa yang aku laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dikira menebarkan isu-isu yang tidak cukup positif gitu, sudah merendahkan, memfitnah terutama organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1).
Rizki terhitung menyebutkan di dalam narasinya terlapor beranggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat di dalam politik praktis.
Polda Metro Jaya pun menjelaskan bakal melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti tentang persoalan pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait pencemaran nama baik organisasi Islam.
Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro terima 3 Barang Bukti
Polda Metro Jaya udah terima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang dikira dilaksanakan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
“Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik antara dikala yang berhubungan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman berasal dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, layaknya dilansir antara Jumat (9/1).
Kemudian, sambung dia, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, dan ketiga, yakni satu lembar dokumen surat rilis aksi.
“Itu hadir tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. lantas perkara ini masih dalam sistem penyelidikan. kita tegaskan, proses penyelidikan,” ujar Reonald.
Terkait kontrol jumlah saksi, dia menyebutkan belum hadir pengecekan terhadap saksi-saksi.
“Jadi, sedangkan buat perencanaan penyelidikan, alau hadir laporan polisi. lalu kawan-kawan penyelidik itu membuat perencanaan penyelidikan,” tutur Reonald.
