Jessica Wongso Saya Sudah Maafkan Semua
bebascara.space – Jessica Wongso, yang dikenal sebagai terpidana di dalam kasus pembunuhan memiliki rencana melalui kopi sianida, kini mengaku sudah terima nasibnya bersama ikhlas. Setelah meniti hukuman selama kurang lebih 8,5 th. di balik jeruji besi, ia jadi lega dan siap melanjutkan hidup.
“Sudah tidak tersedia kebencian lagi di hati saya. Jadi saat ini saya sudah plong saja untuk meniti dan apa yang perlu saya perlu jalani,” kata Jessica usai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica mengakui bahwa pada mulanya ia jadi amat sedih sebab dituduh laksanakan pembunuhan. Namun, ia sudah memaafkan semua pihak yang berbuat tidak baik padanya sampai ia perlu mendekam di penjara.
“Pada awal itu terjadi, saya merasakan amat sedih sekali ya. Tapi berjalannya pas dan saat ini ini saya sudah maafkan semua yang sudah laksanakan hal-hal tidak baik kepada saya,” kata dia.
“Jadi saya sudah maafkan seutuhnya dan saya tidak tersedia dendam mirip sekali. Tidak tersedia kebencian di di dalam diri saya mirip sekali,” sambung Jessica.
Di segi lain, Jessica berharap mampu lagi meniti kehidupannya layaknya dulu, kendati ia belum miliki rencana mengetahui mengenai apa yang dapat dilakukannya sesudah bebas.
“Saya rasa ini dapat berjalan bersama sendirinya ya. Tapi sebab kaya tadi saya bilang saya sudah tidak mempunyai kebencian atau negatif di dalam hati saya. Jadi bisa saja niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya yang berjalan adalah hal yang positif,” ujarnya.
Di Bawah Pengawasan Bapas
Jessica Wongso berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur – Utara sampai 27 Maret 2032, sesudah mendapatkan keseluruhan remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.
“Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia saat ini jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Selama jadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut Andika, Jessica perlu mematuhi segala keputusan yang berlaku. Tidak cuma perlu lapor, tetapi Jessica juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum.
“Yang pertama ya tidak mematuhi semua program dan ketetapan yang dibuat oleh bapas. Yang lebih-lebih lagi bahwa dia nggak boleh melanggar hukum,” kata Andika.
Sementara untuk berpergian di dalam kota maupun luar negeri, Andika menegaskan hal itu cuma mampu dilaksanakan atas seizin dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur – Utara selaku penanggung jawab.
“Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin menteri hukum dan HAM. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke menteri hukum dan HAM,” kata Andika.
Dipantau
Andika mengatakan semua kesibukan klien Bapas perlu terus dipantau. Termasuk, tatkala hendak pergi ke luar negeri, bersama alasan berobat hal itu mampu saja diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM).
“Misalnya di dalam suasana darurat perlu berobat (ke luar negeri). Nanti pas bantuan izin tuh, tersedia hal-hal yang jadi catatan dari izin tersebut,” kata dia.
“Apa-apa nanti berkembang pas bantuan izin. Apakah bersama pendampingan, atau arti pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan bersama suasana dan situasi,” malah Andika.