Pedagang Buah Dikeroyok Sekelompok Orang Tak Dikenal

Pedagang Buah Dikeroyok Sekelompok Orang Tak Dikenal

Pedagang
Pedagang Buah Dikeroyok Sekelompok Orang Tak Dikenalg keamanan

bebascara.space – Pedagang buah dianggap dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Penyebab pengeroyokan gara-gara masalah uang keamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, bermula saat dua orang tak dikenal menghampiri lapak korban pedagang buah AR di Jalan Raya, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Dua orang tak dikenal (OTK) memalak korban bersama dalih uang keamanan.

“Korban tengah berjualan buah alpukat didatangi dua orang yang menghendaki uang keamanan seikhlasnya,” ujar Ade Ary didalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Dia mengatakan, korban mengimbuhkan uang keamanan Rp10 ribu. Namun, ditolak oleh dua orang tak dikenal.

“Kedua orang menghendaki lebih,” ucap Ade Ary.

Menurut dia, ke dua orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, kata Ade Ary, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghadrik. Total, ada 15 orang yang dianggap terlibat.

“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca bersama batu,” ucap dia.

Ade Ary menyebut, sebagian orang diantaranya lebih-lebih hingga menganiaya korban. Akibat perihal itu, korban pun mengalami luka-luka

“Korban dipukul di anggota kepala akibatnya alami luka memar pada dahi, muka,” terang dia.

Atas perihal itu, korban melaporkan ke Polsek Kembangan.

Kasus ditangani Sektro kembangan,” tandas Ade Ary.

Sebelumnya, Polres Metro Depok sudah memastikan enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I, dan T, usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan pada tahanan berinisial RA di Rutan Kelas I Depok.

Enam tersangka narapidana terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, masalah ini sudah naik ke penyidikan. Para napi yang terlibat sudah ditetapkan tersangka dan meniti proses hukum.

“Namun demikianlah gara-gara tersangka ini di didalam Rutan sebagai tahanan, maka penahanannya tetap di sana,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin 2 September 2024.

Tersangka Pengeroyokan Sesama Tahanan di Rutan Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Ade Ary menjelaskan, jikalau terdapat tersangka yang meniti hukuman bakal divonis bebas, maka era hukuman tersangka bakal dilanjutkan gara-gara terlibat pengeroyokan memicu korban meninggal dunia.

“Kita mengenakan Pasal 170 KUHP bersama Pasal 351 KUHP bersama ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tahu Arya.

Diketahui enam tahanan yang menjadi tersangka merupakan tahanan pendamping (Taping). Para Taping mempunyai tugas menunjang menertibkan suasana di didalam rutan yang dinilai mempunyai kelakukan baik.

“Iya menjadi kan tiap tiap Rutan, Rutan di sini itu ada Taping, ini tugasnya menunjang kebersihan, koordinasi sesama tahanan, tetapi pasnya (soal Taping) Karutan yang lebih tahu detailnya,” ucap Arya.

Saat disinggung soal tersangka tahanan yang bakal dipindah ke Nusakambangan, Arya mengaku belum beroleh Info tersebut. Arya menghendaki para tersangka tetap berada di Rutan Kelas I Depok hingga selesainya penyelidikan.

“Kalaupun ada kebijakan Kemenkumham atau Rutan, itu diserahkan kesana. Selama tetap didalam proses (tahanan) kami tetap ada (Rutan Depok),” terang Arya.

Diduga Penganiayaan Dilakukan bersama Kabel

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Depok Lamarta Surbakti membenarkan perihal tersebut, yang di mana dianggap dikerjakan tahanan lainnya bersama menggunakan alat.

“Mungkin ada sebagian perihal yang kemungkinan ada alatnya, layaknya kabel informasinya kemarin,” ujar dia, Sabtu 31 Agustus 2024.

Lamarta mengakui, pada saat kejadian, Rutan Kelas I Depok didalam proses perbaikan instalasi listrik. Diduga kabel itu yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Kabel- kabel listrik, kami ulang ada termasuk perbaikan listrik, itu kemungkinan yang diambil,” ucap Lamarta.

Lamarta tidak menjelaskan secara spesifik para tahanan menganiaya korban menggunakan kabel listrik. Begitu pun saat disinggung dugaan adanya luka tusukan pada korban agar memicu korban tewas.

“Kalau itu kami belum tahu, kami tidak ada apa, tunggu hasil otopsinya, kami tahu termasuk kemungkinan dari penyidik nanti,” ucap Lamarta.

Saat disinggung para tahanan menggunakan kabel untuk menganiaya korban, Lamarta belum tahu secara pasti. Begitu pun bersama bentuk dan ukuran panjang kabel yang digunakan para tahanan untuk menganiaya korban.

“Mungkin putus, putus ya, jika ukurannya saya itu belum tahu juga,” terang Lamarta.

Lamarta mengungkapkan, korban dan para tahanan yang melakukan penganiayaan bukan teman sekamar. Hal itu gara-gara korban merupakan tahanan yang baru berkunjung dan dititipkan ke Rutan Kelas I Depok.

“Bukan teman kamar, gara-gara baru termasuk masuk, baru datang,” ungkap Lamarta.

Diketahui, korban merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya atas masalah narkotika. Korban dititipkan ke Rutan Kelas I Depok pada Kamis (29/8/2024) dan sudah dikerjakan pemeriksaan kesehatan dan pemangkasan rambut layaknya tahanan lainnya.

“Mungkin di situ pada napi itu ketemu, kejadiannya sore,” terang Lamarta.

Dia menuturkan, pada saat penganiayaan, para petugas Rutan Kelas I Depok tengah ada perubahan shift penjaga. Peristiwa itu terbilang cepat agar petugas baru mengetahuinya sesudah kejadian.

“Kebetulan tengah perubahan shift, dan perihal berlangsung cepat, agar kami tahunya sesudah kejadian,” tutur Lamarta.

Berita TerUpdate