WNI Kamboja Menjadi Dalang Penipuan Like Youtube

WNI Kamboja Menjadi Dalang Penipuan Like Youtube

WNI
WNI Kamboja Menjadi Dalang Penipuan Like Youtube

bebascara.space – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar persoalan dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Polisi pun mengamankan dua orang WNI terduga pelaku.

Kasus ini diungkap sehabis terima dari tidak benar satu korban penipuan yang membawa dampak laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya di tawarkan pekerjaan oleh nomer telephone tak dikenal.

Dalam aksinya, kata Ade Safri, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan tempat tinggal tangga dan furnitur kantor.

“Ditawarkan pekerjaan untuk jalankan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram lewat WhatsApp,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juni 2024.

Dia mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Menurut Ade Safri, korban diwajibkan untuk jalankan deposit sebelum akan diberikan misi pekerjaan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” ucap Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksan, dalang dibalik aksi penipuan adalah seseorang inisial D, pas ini masih dalam sistem pencarian.

“Hasil sidik dianggap D adalah otaknya,” kata Ade Safri.

Menurut dia, tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mengakses rekening dengan imbalan sejumlah uang. Dalam aksinya, kata Ade Safri, tersangka EO berharap dukungan kepada tersangka SM untuk mencari orang yang rela dipakai datanya untuk mengakses rekening yang dianggap untuk sarana kejahatan penipuan.

Ade Safri menyebut, tersangka EO sudah mengirimkan sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Karena, kata dia, tersangka D merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

Berikut sederet fakta terkait persoalan dugaan penipuan dengan modus like video YouTube yang baru saja berhasil diungkap polisi.

1. Amankan Dua Orang WNI Tersangka dan Perannya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar persoalan dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap.

Kasus ini diungkap sehabis terima dari tidak benar satu korban penipuan yang membawa dampak laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya di tawarkan pekerjaan oleh nomer telephone tak dikenal.

Dalam aksinya, kata Ade Safri, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan tempat tinggal tangga dan furnitur kantor.

“Di tawarkan pekerjaan untuk jalankan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram lewat WhatsApp,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juni 2024.

Ade Safri menjelaskan, dalam persoalan ini, EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.

“Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.500.000 per-rekening,” kata dia.

Sementara itu, tersangka SM berperan mencari orang untuk membawa dampak rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO.

“Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp. 500.000 per-rekening,” sadar Ade Safri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

2. Dilaporkan Korban WNI, Kerugian sampai Rp800 Juta

Ade Safri mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Menurut Ade Safri, korban diwajibkan untuk jalankan deposit sebelum akan diberikan misi pekerjaan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” ucap Ade.

Terkait kejadian itu, lanjut dia, ke-2 pelaku yaitu EO (47) dan SM (29) sudah ditunaikan penangkapan.

Tersangka atas nama SM diamankan polisi di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.

“Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah berhasil upaya paksa penangkapan pada dua orang tersangka,” papar Ade.

3. Buru Dalang Penipuan, Diduga WNI yang Tinggal di Kamboja

Berdasarkan hasil pemeriksan, dalang dibalik aksi penipuan adalah seseorang inisial D, pas ini masih dalam sistem pencarian.

“Hasil sidik dianggap D adalah otaknya,” kata Ade Safri.

Dia mengatakan, tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mengakses rekening dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam aksinya, kata Ade Safri, tersangka EO berharap dukungan kepada tersangka SM untuk mencari orang yang rela dipakai datanya untuk mengakses rekening yang dianggap untuk sarana kejahatan penipuan.

“Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp1.500.000 per-rekening. Tersangka SM mendapat keuntungan sejumlah Rp500.000 per-rekening,” ucap dia.

Ade Safri menyebut, tersangka EO sudah mengirimkan sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Karena, kata dia, tersangka D merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

“Tersangka EO sudah jalankan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja,” terang dia.

“Terkait otak dari urutan penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau tersedia keterlibatan pihak lainnya. D sedang dicari,” sambung Ade Safri.

4. Alasan Tersangka Kirim 15 Rekening Bank ke Kamboja, Pakai Ekspedisi

Ade Safri mengatakan, tercatat tersedia 15 rekening bank yang dikirimkan oleh EO ke seseorang inisial D, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

Menurut Ade Safri, kini sosok D masih konsisten ditunaikan pencarian. Kepada polisi, lanjut dia, EO gunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan rekening bank ke Kamboja.

“Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke Negara Kamboja dengan gunakan jasa pengiriman ekspedisi,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

Dia mengatakan, D berharap EO untuk mengirimkan nomer rekening, ATM, dan buku tabungan beserta nomer ponsel yang digunakan untuk mendaftarkan aplikasi M-Banking. Ada pun, kata Ade Safri, dalih D untuk mempermudah jalankan transaksi.

“Di dalam permohonan rekening tersangka yang berada di Kamboja berharap dikirimkan buku Rekening dan ATMnya tersebut nomer Handphone yang didaftarkan M-banking sehingga memudahkan jalankan transaksi baik memindahkan duit atau mengambil uang,” ucap dia.

Selain itu, Ade Safri mengungkapkan, D terhitung tak menghendaki rekening bank disita alih oleh pemilik identitas.

“Kemudian (alasan lain) orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut ulang gara-gara fisiknya tersedia pada pelaku yang berada di Kamboja,” terang dia.

5. Terungkap Awal Mula Perkenalan Para Tersangka

Ade mengungkap perkenalan antara D dengan tidak benar satu tersangka insial EO. Diketahui, EO pernah bekerja di Kamboja, sehingga mereka berdua kemudian berteman.

“Tersangka EO membawa seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja,” ucap Ade.

Menurut Ade, tersangka D memerintahkan tersangka EO untuk mengakses rekening dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam aksinya, tersangka EO berharap dukungan kepada tersangka SM sehingga mencari orang yang rela dipakai datanya untuk mengakses rekening yang dianggap menjadi sarana kejahatan penipuan.

“Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp1.500.000 per rekening. Tersangka SM mendapat keuntungan sejumlah Rp500.000 per rekening,” ujar Ade.

Ade menyebut tersangka EO sudah mengirimkan sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Karena tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja.

“Tersangka EO sudah jalankan pengiriman sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka EO dan hasil forensik tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja,” ujar Ade.

“Terkait otak dari urutan penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau tersedia keterlibatan pihak lainnya. D sedang dicari,” tandas Ade Safri.

Berita TerUpdate