Audrey Davis Mantannya Memiliki Motif Pemerasan

Audrey Davis Mantannya Memiliki Motif Pemerasan

Audrey
Audrey Davis Mantannya Memiliki Motif Pemerasan

bebascara.space – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kejahatan yang dikerjakan AP, mantan kekasih Audrey Davis putri dari mantan vokalis band Naif, David Bayu, didalam kasus video syur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan perihal itu pihaknya masih mendalami soal dugaan pemerasan yang dikerjakan AP kepada Audrey, sesudah ditemukan fakta ada ancaman.

“Terkait pemerasan masih kita dalami. Namun yang tahu ancaman tersedia (kepada Audrey oleh tersangka AP),” kata Ade Safri sementara dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Lanjut Ade Safri, bukti ancaman itu telah dikantongi penyidik sesudah sukses mengambil handphone dari Audrey Davis pada sementara kontrol Selasa tempo hari (13/8/2024).

“Ada bukti komunikasi antara saksi AD (Audrey Davis) dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang bertujuan ke saksi AD,” ujar Ade.

Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 pergantian ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan terhitung Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi ancaman di atas 5 tahun.

Lalu untuk tersangka penyebar video seks Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pergantian ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.

Video Syur Bersama Mantan Pacar Menyebar, Audrey Davis Syok

Audrey Davis (AD) masih mengalami syok atas kasus video seksnya dengan sang mantan menyebar ke publik.

Demikian hak itu disampaikan David Bayu dengan kata lain David ‘Naif’ ayah dari Audrey yang kembali mendampingi anaknya untuk menjalani kontrol sambungan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

“Sebenarnya hari ini dia masih enggak enak badan, masih syok dan belum bisa terima realita sedikit kayaknya. Jadi saya harus mendampingi selalu, tetapi kan hari ini tersedia panggilan ya,” kata David kepada wartawan.

Meski belum sampai pendampingan psikologi, tetapi kata David, kehadiran di segi Audrey Davis sebagai bentuk support dari orang tua pada kasus hukum yang harus dijalankan.

“Belum sampai pendampingan psikolog. Saya sebagai orang tua mendampingi selalu, itu yang paling utama sih sebenernya,” ujar David.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja mirip dengan baik mengusut langsung, menanggulangi kasus ini. Direktorat Kriminal spesifik Polda Metro Jaya, terima kasih,” ujar David.

Baca : Mantan Audrey Davis Memiliki Motif Tertentu

Motif Mantan Pacar Sebar Video Seksnya Bersama Audrey Davis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengutarakan motif pelaku menyebar video syur berikut lantaran sakit hati kepada Audrey Davis.

“Apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati sesudah diputuskan saksi AD, supaya tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video berikut supaya orang lain terhitung bisa share fantasi dan sensasi terkait badan dengan saksi AD. Ini niatnya terlalu tidak baik dan ini bisa dijerat pidana,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sehingga, polisi pun mentersangkakan AP dengan 2 Pasal, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 pergantian ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan terhitung Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi ancaman di atas 5 tahun.

“Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini telah lebih dari satu kali dikerjakan tersangka AP di tempat tinggal tersangka AP, dan sementara merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD,” ujar Ade Ary.

Atas basic itulah kemudian Audrey melalui kuasa hukumnya melaporkan perihal berikut ke Polda Metro Jaya, pada 7 Agustus 2024 lalu.

“Sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai pergantian ke dua undang-undang Nomor 11 th. 2008 mengenai ITE,” kata Ade Ary.

“Jadi didalam penyidikan kasus ini tersedia tiga basic laporan polisi yang dijadikan basic oleh penyidik untuk mengolah ini,” tambahnya.

Ada 5 Video Syur Audrey Davis

Ade Ary menyatakan kasus berikut masih tetap dikembangkan dan dikerjakan pendalaman. Karena tersedia sekitar lima video yang telah ditemukan oleh penyidik.

“Kami menghendaki masyarakat terhitung tidak menyebarluaskan kembali. Kami ingatkan kembali di Undang-Undang Pornografi tersedia itu membuat, mengolah dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu bisa dipidana,” tegas Ade Ary.

“Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan. Motifnya tersedia ekonomi, tersedia sakit hati. Penyebar sebelumnya, dua tersangka sebelumnya, itu motifnya adalah ekonomi. Ini menjadi pelajaran yang miliki nilai bagi kita supaya bijak ya, kita memakai gadget, gawai, handphone, hati-hati menaruh dokumen-dokumen pribadi,” tegas Ade Ary.

One thought on “Audrey Davis Mantannya Memiliki Motif Pemerasan

Comments are closed.

Berita TerUpdate