Ayu Puspita dan Dimas kerjasama Tipu Calon Pengantin

bebascara.space – Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan wedding organizer. Tersangka tersebut adalah Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo, yang kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Iman Imanuddin, selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari saksi dan cukup banyak bukti.
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo melakukan penipuan serta penggelapan terhadap para klien mereka.
“Di sini ada penerapan hukum yang menunjukkan bahwa saudara APD (Ayu Puspita Dewi) terlibat dalam penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan layanan pernikahan,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (13/12/2025).
Ayu Puspita Dewi diduga menawarkan berbagai pilihan paket pernikahan kepada calon pengantin. Namun, uang yang dibayarkan oleh para korban tidak digunakan sesuai kesepakatan, melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Dari aktivitas tersebut, APD mendapatkan keuntungan dan memakai uang yang diserahkan oleh para korban untuk keuntungan pribadinya,” jelasnya.
Tindak pidana ini tidak dilakukan seorang diri. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Dimas Haryo Puspo juga terlibat dalam kasus ini. Saat ini, keduanya berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menelusuri Aset Tersangka
Kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman yang maksimal adalah empat tahun penjara.
Walaupun penahanan telah diambil, penyidikan tetap berlanjut. Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak aset yang dimiliki oleh para tersangka.
“Kami terus melakukan pengembangan dalam penyelidikan ini dengan menelusuri aset yang dimiliki oleh mereka,” tutupnya.
