Bareskrim Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumut

bebascara.space – Bareskrim Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan upaya distribusi narkoba jenis ganja seberat 47 kilogram di wilayah Sumatera Utara. Dalam insiden ini, terdapat dua orang yang ditangkap oleh petugas.
Brigjen Eko Hadi Santoso, dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menginformasikan bahwa kedua pelaku terdiri dari Suryansyah (35) yang berperan sebagai penjaga tempat penyimpanan ganja dan Hardiansyah (38) yang bertindak sebagai pengambil dan pengantar narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan mencakup 47 bal atau 47 kilogram ganja serta dua ponsel,” jelas Eko dalam pernyataannya pada Minggu, 16 November 2025.
Eko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 13 November 2025. Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi tempat penyimpanan.
“Setelah itu, tim berhasil menangkap tersangka pertama di kediamannya, di mana ditemukan barang bukti 47 bal atau 47 kilogram yang diduga merupakan ganja yang disimpan di dalam kamarnya,” ungkapnya.
Penangkapan
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menahan tersangka kedua di Dusun IV Naga Timbul, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Kedua pelaku juga menjalani tes urine, dan hasilnya positif untuk amphetamine dan THC.
“Rencana selanjutnya adalah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Tipidnarkoba Subdit IV Bareskrim Mabes Polri,” tutup Eko.
