Densus 88 Tangkap Teroris di Gorontalo
bebascara.space – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial YLK dikira berafiliasi di dalam jaringan teroris. Penangkapan dilaksanakan di Desa Mongolato, Telaga, Gorontalo, pada Rabu, (21/8/2024) lalu.
“Betul, dilaksanakan penegakan hukum pada YLK di Desa Mongolato,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar selagi dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Dari hasil penelusuran, lanjut Aswin, diketahui YLK merupakan warga Indonesia yang berhimpun di dalam grup teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP). Kelompok ini adalah ekstremis pemberontak yang merupakan anggota jaringan Al Qaeda aktif di Yaman dan Arab Saudi.
“Sebelum berhimpun bersama dengan AQAP, YLK pernah ikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina pada tahun 1998 sampai bersama dengan 2000,” bebernya.
Tidak hanya itu, aktivitas pelatihan YLK di dalam jaringan teroris juga sempat terekam pada tahun 2001 bersama dengan ikuti Muqoyama Badar langkah 2 (pelatihan para militer) di Jawa Timur yang merupakan program Jamaah Islamiyah (JI).
Kemudian, kata Aswin, YLK pada 2003 sempat ditahan lantaran kasus kepemilikan senjata api laras panjang yang merupakan titipan berasal dari UM seorang Napiter kasus Bom Bali 1.
“Di tahun 2012, YLK berhimpun bersama dengan grup Jamaah Anshor Tauhid (JAT) dan ikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai anggota berasal dari jihad world AQAP,” jelasnya.
Sementara itu, berkaitan rancangan aksi teror, YLK yang punyai nama samaran IS dengan kata lain AT dengan kata lain MAL dengan kata lain AH ternyata pernah berencana melakukan aksi teror meledakkan Bursa Efek Singapura pada 2015.
Rencana teror itu berlangsung selagi YLK yang diberangkatkan oleh ABU ke Yaman di dalam rangka Lajnah Roqobah (kaderisasi) grup Jamaah Ansharuh Syariah. Di sana YLK mendapat perintah berasal dari AM/AZ (Petinggi AQAP) untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura.
“Pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura lewat jalur laut namun ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam,” kata Aswin.
“Pasca 2016, YLK berusaha menyingkirkan jejak bersama dengan mengganti identitasnya sampai ditangkap pada Agustus 2024,” sambungnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan YLK, petugas berhasil mengamankan sebagian alat bukti di antaranya, 1 lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, 1 buah paspor atas nama Yudi Lukito Kurniawan, dan 1 lembar dokumen pengecekan imigrasi Singapura.