Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Karna Anggotanya
bebascara.space – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengemukakan keinginan maaf atas ulah anak buahnya, Aipda P yang dikira melaksanakan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi Kota.
“Ini tentu saja tingkah laku yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf,” kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).
Latif mengungkapkan, pelayanan BPKB mula-mula terpusat di Polda Metro Jaya. Namun seiring berjalannya waktu, kebijakan berubah sehingga anggotanya pun diarahkan terhubung pelayanan pengurusan BPKB di Samsat kewilayahan.
“Dengan maksud, jadi orang yang rela melaksanakan balik nama atau berubah wujud itu sanggup cepat di dalam satu tempat. Sehingga kita dorong bagian yang di BPKB untuk ke Samsat,” ucap dia.
Latif mengingatkan sehingga bagian selalu mematuhi SOP yang berlaku. “Siapapun mesti dilayani tanpa menawarkan atau berharap imbalan sesuatu,” ucap dia.
Latif mengatakan, masyarakat yang jadi korban pungli di Samsat dipersilakan untuk mengadukan hal ini ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Silahkan lapor ke kita dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya sudah perintah Bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan dan pelayanan,” ucap dia.
“Makanya jikalau ada masyarakat yang dirugikan jangan ragu-ragu, laporkan ada buktinya pasti kita tindak. Itu sudah prinsip kita di dalam melaksanakan sebuah pelayanan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya menandaskan.
Pungli di Samsat Bekasi Viral
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli di Samsat Kota Bekasi viral di media sosial. Hal itu diketahui sehabis seorang pemuda bernama Tian (27) menceritakan keluh-kesah di account media sosial TikTok.
Dalam unggahan itu, Tian mengaku dimintai duit saat mengurus balik nama dan melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota terhadap Selasa, 3 September 2024.
Terkait kejadian ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membuka suara. Dia mengatakan, terduga pelaku yakni Aipda P sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Untuk bagian ini sudah ditunaikan penindakan oleh Bid Propam,” kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang mengatakan, tindakan yang ditunaikan oleh Aipda P masuk kategori pelanggaran berat.
“Pelanggaran pelayanan, itu termasuk pelanggaran berat,” ucap Bambang.
Aipda P Ditahan di Tempat Khusus
Bambang memastikan, dapat mengusut dugaan pungli oleh oknum bagian Polri secara tuntas. Hal itu sebagaimana instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
“Saat ini sudah ditangani secara prosedural dan profesional oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Bambang mengatakan, Aipda P saat ini sudah dijebloskan ke daerah penahanan tertentu (Patsus) sepanjang proses hukum berjalan.
“Yang perihal sudah ditunaikan penempatan terhadap daerah tertentu sebab melaksanakan pelanggaran, sudah dipatsus,” ucap dia.
Di sisi lain, Bambang mengatakan, Bidang Propam termasuk dapat melaksanakan langkah-langkah antisipasi sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di sesudah itu hari.
“Kami letakkan petugas Provos terhadap fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melaksanakan pencegahan, pelanggaran bagian di sesudah itu hari,” tandas dia.