Eks Dirjen Migas Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi

Eks Dirjen Migas Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi

Eks
Eks Dirjen Migas Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi

bebascara.space – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan product kilang terhadap PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai bersama dengan 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kontrol ditunaikan terhadap Jumat, 7 Maret 2025, bersama dengan dua di antara empat saksi merupakan eks Dirjen Migas.

“Pemeriksaan saksi ditunaikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Para saksi yang di cek adalah TA selaku Dirjen Migas terhadap Kementerian ESDM tahun 2020-2024, dan ES selaku Dirjen Migas terhadap Kementerian ESDM tahun 2019-2020.

Kemudian CJ selaku Analyst Light Distillato Trading terhadap Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020, dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

Sementara terhadap Kamis, 6 Maret 2025, penyidik jalankan kontrol pula terhadap DS selaku Dirjen Migas terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.

“Saksi di cek untuk atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” kata Harli.

Diketahui, kerugian negara dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan product kilang terhadap PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 itu meraih Rp193,7 triliun.

9 Tersangka

Sebanyak sembilan orang udah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan juga EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Dalam pertumbuhan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, juga peran para tersangka dalam masalah korupsi ini.

Dioplos

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga udah jalankan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos jadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun aktivitas impor itu udah berlangsung sebanyak ribuan kali.

“Jadi hasil penyidikan aku udah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga bersama dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

Pertamina, kata Qohar, belanja minyak mentah style RON 92, tapi yang berkunjung adalah BBM style RON 90 yang terhadap kelanjutannya dioplos jadi BBM style Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

“Itu banyak, aku enggak bisa satu persatu, gara-gara itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.

Dalam peluang itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending bersama dengan RON 92, jadi RON bersama dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.

“Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang udah aku sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar.

Peran Para Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan peran para tersangka dalam masalah korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM oplosan ini.

Menurut Qohar, tersangka MK dan EJ atas persetujuan RS jalankan pembelian RON 90 atau lebih rendah bersama dengan harga RON 92, agar sebabkan pembayaran impor product kilang bersama dengan harga tinggi dan tidak cocok bersama dengan mutu barang.

Kemudian MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk jalankan blending product kilang terhadap style RON 88 bersama dengan RON 92 agar bisa menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan RJ atau yang dijual bersama dengan harga RON 92.

“Hal ini tidak cocok bersama dengan proses pengadaan product kilang dan kor usaha PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

Tersangka MK dan EJ kemudian jalankan pembayaran impor product kilang yang selayaknya bisa gunakan metode term atau pemilihan segera dalam saat jangka panjang, agar diperoleh harga yang wajar.

“Tetapi dalam pelaksanaannya gunakan metode spot atau penunjukan segera harga yang berlaku saat itu, agar PT Pertamina Patra Niaga membayar impor product kilang bersama dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” kata Qohar.

Kerugian Negara

Selanjutnya, MK dan EC menyadari dan menyetujui ada markup kontrak shippingatau pengiriman yang ditunaikan oleh JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, agar PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan feesebesar 13 prosen sampai bersama dengan 15 prosen secara melawan hukum. Dan, fee berikut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

“Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC berbarengan bersama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangkaJF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari komponen sebagaimana yang udah disebutkan sebagian saat yang lalu itu ada lima komponen ya, aku rasa teman-teman masih ingat itu,” tuturnya.

Diketahui, lima komponen itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri kurang lebih Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker kurang lebih Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker kurang lebih Rp9 triliun, kerugian dukungan kompensasi tahun 2023 kurang lebih Rp126 triliun, dan kerugian dukungan subsidi tahun 2023 kurang lebih Rp21 triliun.

Qohar tunjukkan perbuatan para tersangka juga bertentangan bersama dengan Peraturan Menteri BUMN no per-15/MBU/2012 tentang pergantian atas Peraturan Menteri BUMN no per-05/MBU/2008 tentang pedoman lazim pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara. Kemudian bertentangan bersama dengan TKO no B03-006/PNC 400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 tentang rencana material balancedan penjadwalan impor product bahan bakar minyak.

“Perbuatan para tersangka melanggar keputusan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah bersama dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Qohar.

Berita TerUpdate