Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun

Eks
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun

bebascara.space – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dituntut pidana sepanjang 7 th. penjara di dalam kasus suap pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi.

Jaksa meyakini Rudi terbukti secara sah dan memastikan bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi karena terima suap dan gratifikasi di dalam kasus tersebut.

“Oleh karena itu, kami menghendaki majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono bersama dengan pidana penjara sepanjang 7 tahun, dikurangi sepenuhnya bersama dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar Jaksa Imron Mashadi di dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2025).

Rudi juga dituntut pidana membayar denda Rp750 juta bersama dengan ketentuan misalnya denda selanjutnya tidak dibayar, maka diganti (subsider) bersama dengan pidana kurungan sepanjang 6 bulan.

JPU meyakini Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan disempurnakan bersama dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana di dalam dakwaan kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua.

Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU perhitungkan sebagian perihal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yaitu perbuatan Rudi tidak menolong program pemerintah di dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan juga bebas berasal dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa juga udah menciderai keyakinan masyarakat, lebih-lebih terhadap institusi yudikatif,” ucap JPU menambahkan.

Semantara perihal yang meringankan menurut jaksa, Rudi dinilai bersikap sopan dan kooperatif sepanjang persidangan. Dia juga mengakui bersama dengan konsisten terang perbuatan yang didakwakan kepadanya, miliki tanggung jawab kepada keluarga, dan juga belum dulu dihukum. Demikian dikutip berasal dari Antara.

Perjalanan Kasus Rudi Suparmono

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa terima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara bersama dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) berkaitan kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur berasal dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga ditunaikan Rudi bersama dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, cocok keinginan Lisa.

Rudi juga didakwa terima gratifikasi berupa duwit di dalam bentuk rupiah dan mata duwit asing senilai Rp21,85 miliar sepanjang menjadi Ketua PN Surabaya terhadap periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat terhadap 2024.

Gratifikasi itu meliputi duwit senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara bersama dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); dan juga 1,09 juta dolar Singapura atau setara bersama dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur di dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan disempurnakan bersama dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita TerUpdate