Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Gelar
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

bebascara.space – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersikukuh menunjukkan ijazah Jokowi palsu, kala kepolisian udah berpegangan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan ijazah Presiden Ke-7 Jokowi dipastikan keasilannya.

Hasil penyelidikan itu pun mematahkan laporan yang dilaporkan oleh TPUA ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat bersama surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 dan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.

Belakangan, TPUA menghendaki Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara khusus. Permintaan itu diamini, agar diselenggarakan di keliru satu ruangan di Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025.

Dari kubu pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diwakili Eggi Sudjana, Rizal Fadhilah, Roy Suryo, sampai akademisi Rismon Sianipar.

Dari pihak terlapor, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Sedangkan, dari pihak eksternal ada Kompolnas, Ombusman dan Komisi III DPR RI.

Antar pihak saling melaksanakan adu argumen sampai berjam-jam. Permasalahan berkutat pada keaslian ijazah Jokowi. Walaupun, hasil gelar perkara spesifik belum diumumkan secara formal oleh pihak kepolisian.

Namun, Pengacara Presiden ke-7 Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan proses gelar perkara ini mengonfirmasi tak tersedia cacat hukum dalam penyelidikan Bareskrim.

“Jadi case close. kita tidak lihat lagi chance. Karena begini mereka tidak sukses menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Kamis (10/9/2025).

Dipandang Tak Pernah Bisa Buktikan Kepalsuan

Menurut Yakup, sejak awal ia lihat tak tersedia urgensi memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi.

“Selama ini mereka mendalilkan kepalsuan tetapi mereka tidak dulu menunjukkan kepalsuannya tersedia di mana sebab ini kebalik-balik. Masa mereka yang mendalilkan kepalsuan tetapi eh itu palsu, makanya tunjukin dong aslinya. Maka sampai hari ini pun mereka terhitung serupa terhitung mintanya pada intinya, tunjukkin dong aslinya,” ucap dia.

Dia menerangkan, Universitas Gadjah Mada udah menunjukkan ijazah itu asli, KPU udah memverifikasi, dan Polri pun menyimpulkan tak tersedia unsur pidana di dalam laporan TPUA.

Sejak awalannya pun, Yakub mengaku keberatan menghadiri gelar perkara khusus. Karena tidak lihat esensi dan urgensinya. Namun, ia yang udah diberi kuasa oleh Jokowi pilih untuk menghadiri sebagai warga negara yang taat hukum.

Yakub ikut mempunyai pakar digital forensik Joshua Sinambela. Dalam keterangannya, Joshua menyebut metode Error Level Analysis (ELA) yang digunakan TPUA keliru, sebab ELA hanya relevan untuk file digital, bukan dokumen fisik seperti ijazah.

“Nah jadi apa yang dikerjakan oleh pakar dari pihak penuduh itu serupa sekali tidak berdasar,” ucap dia.

Lebih lanjut, Yakub menyatakan gelar perkara spesifik terbagi jadi dua sesi. Pada sesi pertama, antara pelapor dan terlapor.

Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Sementara itu, pada sesi kedua giliran Komisi III DPR, Kompolnas, dan Ombudsman. Begitupun dari pihak Polri, Itwasum, Propam, dan Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.

Pada sesi pertama, Yakub menegaskan tidak serupa sekali tersedia dalil yang menunjukkan tersedia pelanggaran dalam penyelidikan ataupun bukti baru yang dimasukkan.

Hal ini, kata dia mengkuatkan bahwa tidak tersedia indikasi pelanggaran apapun, sekaligus mengkonfirmasi ijazah Jokowi asli.

“Sekali lagi, ini jadi konfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan tidak mesti diperdebatkan lagi,” ujar dia.

Sementara itu, Yakub tak bersedia mendahului penyidik ataupun pihak Bareskrim untuk memberikan hasil pada gelar pekara sesi dua.

Pilih Walk Out

Di kubu pelapor yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyebut gelar perkara itu justru mencerminkan ketidakberanian Polri dan kubu Jokowi untuk mengakses ijazah asli.

Eggi Sudjana pilih walk out dari gelar perkara spesifik sebab menurutnya sampai akhir sidang tak tersedia satu pun yang menampilkan ijazah asli Jokowi.

“Sampai detik terakhir tadi tidak dulu ditunjukkan ijazah aslinya Jokowi. Ketika itu terjadi, aku berkata Kalau pemikiran gelar perkara ini Tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi Gelar perkara ini nothing. Saya nyatakan walk out. Makanya aku keluar duluan,” ucap Eggi Sudjana

Dia menilai gelar perkara ini tambah melegitimasi ijazah yang belum dulu dibuktikan keasliannya secara fisik.

“Jadi bersama adanya fakta hukum, Fakta momen tidak tersedia ijazah aslinya, Maka logika hukum seharusnya Jokowi jadi tersangka Dan langsung diadili, Itu kok logika hukum,” ucap dia.

Menurut Eggi, sejak awal gugatan hukum yang ia ajukan bukan hanya soal ijazah UGM. Tapi terhitung ijazah SD sampai SMA. Kliennya sempat mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi dicabut lantaran sukar menunjukkan perkara sesudah kliennya, Bambang Tri Mulyono dan Gusnur, ditangkap.

“Pertanyaan seriusnya bagaimana aku sudi membuktikan? Bagaimana aku sudi mendatangkan saksi? Mau besuk saja susah. Maka aku cabut gugatan itu belum masuk pokok perkara. Tadi di atas dibilang aku udah dikalahkan. Karena pengadilan tidak menerima. Pengadilan tidak terima itu bukan sebab apa-apa. Karena aku cabut,” ucap dia.

Senada Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhilah memperkuat tudingan itu. Ia menilai ketidakhadiran Jokowi atau perwakilan UGM jadi indikasi lain lemahnya kepercayaan diri Jokowi pada keaslian dokumennya sendiri.

“Jokowi tidak hadir, kuasa hukum terhitung tidak bawa ijazah padahal dalam gelar perkara spesifik yang mutlak sekali, itu seharusnya ada pak jokowi bersama mempunyai ijazahnya. Tapi itulah uraian dia takut, dia pengecut, something wrong, tersedia sesuatu yang keliru bersama dokumennya itu,” ujar dia.

Berita TerUpdate