Hatta dan Kasdi Di Vonis 4 Tahun Penjara

Hatta

Hatta dan Kasdi Di Vonis 4 Tahun Penjara

Hatta
Hatta dan Kasdi Di Vonis 4 Tahun Penjara

bebascara.space – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ikut membacakan putusan terhadap dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dijatuhi vonis hukuman 4 th. penjara.

Hakim mengawali vonis untuk Muhammad Hatta. Dia terbukti secara sah dan menegaskan menurut hukum bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh sebab itu bersama pidana penjara selama 4 tahun,” tutur hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim terhitung menjatuhi hukuman terhadap Muhammad Hatta untuk membayar denda Rp200 juta, yang kalau tidak sanggup dibayarkan maka diganti bersama kurungan selama 2 bulan.

Selanjutnya, untuk Kasdi Subagyono terhitung dijatuhi hukuman 4 th. penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menegaskan menurut hukum bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono oleh sebab itu bersama pidana penjara selama 4 th. dan denda sejumlah Rp200 juta bersama ketetapan kalau denda selanjutnya tidak dibayar, diganti bersama kurungan penjara selama 2 bulan,” sadar hakim.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan kata lain SYL terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, SYL divonis 10 th. penjara.

“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan menegaskan menurut hukum bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo bersama pidana penjara selama 10 th. dan denda Rp300 juta, bersama ketetapan kalau denda selanjutnya tidak dibayar, diganti bersama pidana kurungan selama 4 bulan,” sambungnya.

Hakim terhitung menghukum Syahrul Yasin Limpo bersama membayar duwit pengganti Rp14.147.144.786 dilengkapi USD30 ribu.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya diambil dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi duwit pengganti tersebut, bersama ketetapan kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Yang Memberatkan dan Meringankan SYL

Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit di dalam mengimbuhkan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak mengimbuhkan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak membantu program pemerintah Indonesia di dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo diakui telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum Pernah dihukum, telah mengimbuhkan kontribusi di dalam krisis pangan lebih-lebih pas pandemi Covid-19, banyak beroleh penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, dan juga telah mengembalikan beberapa duwit dan barang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Pembelaan SYL

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap Majelis Hakim untuk melepaskan dirinya berasal dari tuntutan pidana penjara 12 th. di dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut ketentuan perundang-undangan maupun fakta yang sanggup dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL di dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap rentang pas 2020-2023.

“Merujuk terhadap ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik melepaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah,” kata SYL seperti dilansir Antara.

SYL mengaku tetap bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa dan juga alasan para saksi mengimbuhkan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.

Ia meyakini beraneka keterangan itu tidak benar, agar tersedia bisa saja para saksi mengimbuhkan keterangan di dalam suasana tidak bebas maupun beroleh tekanan atau ancaman.

Terlebih lagi, sambung dia, suasana kebugaran SYL pas ini berada terhadap umur yang telah berumur dan juga pernah menjalani penyembuhan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat sebab indikasi awal terdapatnya kanker.

“Operasi selanjutnya terjadi di rumah sakit Gleneagles Singapura,” ujarnya menjelaskan.

Tak cuma suasana SYL, dia menuturkan suasana kebugaran istrinya terhitung selama ini di dalam perawatan dan pemantauan dokter sebab sakit berkelanjutan.

“Maka berasal dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim bersama harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan,” ucap SYL.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 th. dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan di dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap rentang pas 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar duwit pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan dilengkapi 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi bersama kuantitas duwit yang telah diambil dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan menegaskan bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL jadi terdakwa lantaran diduga melaksanakan pemerasan atau terima gratifikasi bersama keseluruhan Rp44,5 miliar.

Pemerasan dijalankan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan juga Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang terhitung jadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan duwit berasal dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan keperluan privat SYL.

Berita TerUpdate