Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada

Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada

Ikuti
Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada

bebascara.space – Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal batalnya pengesahan revisi undang-undang atau RUU Pilkada di DPR. memastikan pemerintah bakal mengikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala area oleh partai politik dan batas umur calon kepala daerah.

“Itu (RUU Pilkada) lokasi legislatif, lokasi DPR ya. Iya (pemerintah mengikuti putusan MK),” kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.

Jokowi juga berjanji dirinya tak bakal menerbitkan ketetapan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sehabis RUU Pilkada batal disahkan DPR. Dia mengaku tak pernah memiliki rencana mengeluarkan perppu Pilkada.

“Enggak tersedia (perppu), asumsi saja enggak ada,” jelasnya.

Dengan berlakunya putusan MK perihal Pilkada, maka putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak dapat maju Pilkada 2024. Hal ini gara-gara Kaesang terhambat batas umur calon kepala area yang harus 30 th. kala penetapan.

Sementara, umur Ketua Umum PSI itu baru genap berusia 30 th. di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, sehabis tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan. Jokowi hanya tertawa menanggapi putranya tak dapat maju Pilkada 2024, meski udah mengurus surat-surat untuk mendaftar.

“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” ucap Jokowi di mulai tawa kala menjawab pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna bersama agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak dapat diteruskan gara-gara kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

“Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, sehabis sesudah itu mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi udah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.

Jokowi Tanggapi Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan aksi demo besar-besaran yang dijalankan sejumlah elemen masyarakat untuk menampik pengesahan Revisi UU Pilkada. Jokowi menilai hal tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

“Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, amat baik,” mengerti Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).

Disisi lain, dia memberikan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada merupakan lokasi DPR RI sebagai lembaga legislatif. Usai RUU tersebut batal disahkan DPR, Jokowi memastikan pemerintah bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal syarat Pilkada.

“(RUU Pilkada) Itu lokasi legislatif, lokasi DPR ya. Iya (ikuti putusan MK),” tutur Jokowi.

Diketahui, akibat adanya konsep rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di bermacam lokasi Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR udah lakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari bermacam elemen berdemonstrasi menentang usaha pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.

Akhirnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna bersama agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak dapat diteruskan gara-gara kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

“Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, sehabis sesudah itu mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi udah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” tegas Dasco.

KPU Pastikan Ikut Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu bakal diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK perihal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

“Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau menyaksikan apa yang udah kami sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kami inginkan sesudah itu memberikan suasana yang menenangkan,” kata Afif.

Afif menegaskan, pada kala pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) KPU bakal mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.

“Nanti pada tanggal 27-29 Agustus kala pendaftaran calon kepala area di semua area di Indonesia (KPU) bakal mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya udah memasukkan materi-materi atau ketentuan Mahkamah Konstitusi perihal bersama yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin,” kata Afif.

Berita TerUpdate