Instruksi Pasukan Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia

bebascara.space – Mabes TNI membuktikan bahwa pengerahan pasukan untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman atau MoU yang diteken oleh ke-2 instansi tersebut.
“Surat Telegram berikut merupakan anggota dari kerja mirip pengamanan yang berwujud teratur dan preventif, sebagaimana yang terhitung sudah berjalan sebelumnya,” tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi sementara dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan berikut merupakan anggota dari kerja mirip resmi pada Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” sambungnya.
Kristomei mengulas, tersedia sejumlah poin yang masuk dalam area lingkup kerja mirip TNI-Kejaksaan, yakni meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk keperluan penegakan hukum, terhitung penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; bantuan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan manfaat Kejaksaan; Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, dan juga tindakan hukum lainnya,” sadar dia.
Tetap Mengacu Ketentuan Hukum
Termasuk terhitung kerja mirip dalam penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka menopang pelaksanaan tugas dan manfaat cocok kebutuhan, hingga koordinasi tehnis penyidikan dan penuntutan dan juga penanganan perkara koneksitas.
“Segala bentuk bantuan TNI berikut dilakukan berdasarkan permohonan resmi dan kebutuhan yang terukur, dan juga senantiasa mengacu pada keputusan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi komitmen profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” ungkapnya.
“Hal ini terhitung sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk menjaga segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan problem pada keutuhan bangsa dan negara,” Kristomei menandaskan.
Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Kantor Kejaksaan
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan sistem tersebut.
“Iya benar tersedia pengamanan yg dilakukan oleh TNI pada Kejaksaan hingga ke daerah, di area sedang berproses,” tutur Harli sementara dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), pasukan yang dikerahkan yakni sebanyak 1 Satuan Setingkat Pleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.
“Pengamanan itu bentuk kerjasama pada TNI dengan Kejaksaan,” sadar Harli.
Lebih lanjut, dia membuktikan penempatan personel di Kejati dan Kejari adalah bentuk koordinasi dan bantuan TNI pada kejaksaan dalam menjalankan tugas.
“Itu bentuk bantuan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tandasnya.
Masyarakat Sipil Kritisi Pengerahan TNI di Kejaksaan
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi isikan Telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, TNI selayaknya fokus mengurusi pertahanan, bukan turut menjaga kantor kejaksaan.
“Pengerahan layaknya ini jadi menguatkan ada intervensi militer di ranah sipil lebih-lebih di lokasi penegakan hukum. Tugas dan manfaat TNI selayaknya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Minggu, (11/5/2025).
Menurut dia, belum tersedia regulasi sadar soal perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perjanjian kerja mirip TNI-Kejaksaan pun dinilai tidak miliki basic hukum kuat.
“Kami menilai bahwa kerangka kerja mirip bilateral pada TNI dan Kejaksaan tidak miliki basic hukum yang kuat untuk jadi basic pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU berikut secara nyata sudah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri. Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah bantuan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh indonesia,” ujar dia.