Istana Hormati Putusan MK Batas Pencalonan
bebascara.space, istana – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan pemerintah menjunjung Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Pemerintah terhitung menjunjung putusan MK perihal syarat calon umur kepala area dihitung saat penetapan pasangan calon.
“Kalau untuk putusan MK kita mesti menghormati. Jadi berasal dari pihak pemerintah menjunjung apa pun yang jadi putusan MK,” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Ada 2 putusan MK tempo hari kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak tersedia sikap lain selain menjunjung putusan MK,” sambungnya.
Dia enggan berkomentar soal DPR yang menampik untuk mengakomodasi putusan MK soal syarat umur calon kepala daerah. Hasan menyebutkan DPR terhitung mempunyai hak sebagai instansi legislatif untuk membentuk undang-undang.
“Kayak layaknya MK misalnya, terhitung mobilisasi kewenangannya untuk mereview atau mengulas keinginan masyarakat yang menginginkan judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tapi kita terhitung mesti menjunjung hak DPR sebagai instansi legislatif yang mempunyai kewenangan terhitung membentuk undang-undang,” jelasnya.
Hasan pun menghendaki seluruh pihak tak berprasangka tidak baik berkenaan putusan tersebut. Dia menyatakan masyarakat pun sanggup melihat langsung sidang pembahasan RUU Pilkada 2024 melalui tempat televisi.
“Jadi aku minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen sanggup liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah lantas mereka mengakomodir ketetapan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan bersama dengan ketetapan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?” tutur Hasan.
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menampik gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yaitu A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim meyakinkan syarat umur calon kepala area dihitung sejak penetapan yang terkait sebagai calon kepala area oleh KPU.
“Persyaratan umur minimum, mesti dipenuhi calon kepala area dan calon wakil kepala area disaat mendaftarkan diri sebagai calon,” tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Meski begitu, Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang merubah ketetapan berkenaan syarat umur calon gubernur di umur 30 tahun.
“Sehingga norma berikut senantiasa berlaku, bahkan keinginan pemohon dinyatakan tidak diterima oleh MK,” kata Nasrullah, Selasa (20/8/2024).
Dia menyebut soal tafsir MA tidaklah bertentangan bersama dengan ketetapan aturan perundang-perundangan yang berlaku terutama ketetapan syarat umur calon gubernur dalam UU Pilkada.
Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat pada norma syarat umur calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka menghalangi tafsir pada ketetapan tersebut
“Menurut saya, anak muda barang siapa itu yang sudah memenuhi syarat untuk dicalonkan, senantiasa terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini,” pungkasnya.