Jessica Wongso Ingin Buktikan Dia Tidak Salah

Jessica Wongso

Jessica Wongso Ingin Buktikan Dia Tidak Salah

Jessica Wongso
Jessica Wongso Ingin Buktikan Dia Tidak Salah

bebascara.space, Jessica Wongso – Terpidana persoalan pembunuhan memiliki rencana “kopi sianida“, Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar kala nampak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu 18 Agustus pagi.

Jessica mengaku telah iklas kendati perlu mendekam di balik jeruji besi selama 8,5 th. meski ia yakin tak membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi saat ini saya telah plong saja untuk meniti dan apa yang perlu saya perlu jalani,” kata Jessica usai formal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta terhadap hari ini, Minggu (18/8/2024).

Meski begitu Jessica Wongso senantiasa mengajukan peninjauan lagi (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengacaranya untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan mengajukan PK terlalu wajar. Jika ia masih tak sanggup menerima hukumannya maka ia memiliki hak untuk mengajukan peninjauan lagi selama memiliki bukti baru.

“Dengan konsep mengajukan PK artinya Jessica masih belum menerima bahwa dirinya dihukum sebagai pelaku kejahatan kendati dia telah menggerakkan era hukuman yang diputuskan peradilan karena itu wajar saja karena salah satu syarat PK putusannya perlu berkekuatan hukum tetap,” kata Fickar kepada Liputan6.com, Senin, (19/8/2024).

Fickar mengatakan, terkecuali Jessica sanggup mengimbuhkan bukti baru yang kuat bahwa ia tak membunuh Mirna, maka tidak menutup kemungkinan persoalan ‘kopi sianida’ ini akan dibuka lagi untuk mencari pembunuh yang sebenarnya. Namun terkecuali Jessica tak sanggup membuktikan bahwa dirinya tak bersalah maka persoalan ini akan ditutup.

“Sebelum ada putusan yang menerima PK, tidak ada alasan menyelidiki lagi karena pelakunya telah menyadari Jessica. Tapi terkecuali Jessica dibebaskan maka beralasan untuk diselidiki lagi dan pasti ada tersangka baru,” ujar Fickar.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan, bukti baru yang diajukan Jessica belum pasti sanggup membuatnya bebas atau mengembalikan nama baiknya. “Bisa jadi hanya meringankan atau mengurangi hukumannya,” kata Gandjar kepada Liputan6.com.

Namun, terkecuali novum berikut terlalu sanggup membuktikan dirinya tak bersalah, maka hakim akan memulihkan nama baik Jessica. “Bila putusan PK melepas Jessica, barulah akan dicari pelaku memang dan ditersangkakan dan perlu ada pemulihan nama baik.”

Ahli hukum pidana dari BINUS University, Ahmad Sofian menyatakan persoalan kopi sianida ini sanggup diusut lagi selama belum daluarsa. Untuk pidana yang ancamannya seumur hidup, era daluarsanya 18 th. sejak momen kejahatan itu terjadi.

“Kasus ini masih 8 tahun, jadi masih tersisa 10 th. lagi cocok UU Pidana,” kata Sofian kepada Liputan6.com.

Untuk itu, Jessica masih memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melalui pengajuan PK ini.

“PK terhadap prinsipnya terkecuali ditemukan bukti baru, sanggup keterangan saksi, surat, keterangan pakar yang membuktikan bahwa Jessica ternyata bukan yang sebabkan kematian Mirna. Bisa jadi karena serangan jantung, masalah kesehatan namun bukan tingkah laku Jessica,” ujar Sofian.

Kuasa hukum Jessica, kata Sofian perlu mengajukan bukti yang mereka memiliki ke Pengadilan Negeri khususnya dahulu untuk diperiksa apakah novum ini belum pernah diajukan di pengadilan sebelumnya.

“Alat buktinya diajukan ke PN pernah untuk diperiksa bahwa alat bukti itu belum pernah diajukan sebelumnya. Kalau ternyata belum maka dikabulkan pengajuannya. Nanti putusan akan ditunaikan oleh hakim agung di MK,” tandasnya.

Jessica Wongso Klaim Punya Bukti Baru

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan lagi (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat. “PK senantiasa jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.

Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai usaha hukum karena tim kuasa hukum mendapatkan fakta atau novum baru berkenaan dengan persoalan pembunuhan memiliki rencana “kopi sianida”.

“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak kemungkinan kami mengajukan PK,” kata dia.

Sementara Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan pengajuan PK yang ia laksanakan semata hanya untuk mencari kebenaran. “Soal itu menurut kami benar atau tidak ada jalannya, jalannya adalah PK,” kata Otto dalam konferensi persnya kemarin.

Otto menggatakan dirinya memiliki bukti baru atau novum yang cukup kuat yang tidak pernah disampaikan dalam sidang pada mulanya karena disembunyikan oleh seseorang.

“Ternyata selama perkara ini terjadi selama 8 th. ini kami tidak pernah mendapatkan bukti itu supaya tidak memiliki bukti kuat untuk membuktikan ketidakbenaran itu supaya bukti itu sebentar ada terhadap pas itu namun disimpan mirip seseorang, supaya terhilang bukti itu supaya putusan itu beratkan dia (Jessica),” kata Otto.

Ia yakin dengan bukti baru berikut akan terhubung kebenaran dalam persoalan kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini.

“Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu perkara itu perlu berkata lain nah itulah yang saya menghendaki sampaikan,” ujarnya.

Namun, Otto tak sudi menyatakan lebih lanjut berkenaan bukti baru tersebut. “Kalau soal perkara-perkara nantilah kami diskusikan khusus itulah ya. Nanti semuanya kami paparkan semuanya pas ajukan PK.”

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Status terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma kini telah terlepas, sesudah formal mendapatkan keputusan bebas bersyarat atas persoalan pembunuhan memiliki rencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Kini Jessica Wongso telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032, sesudah mendapatkan keseluruhan remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.

“Karena dia di bawah bimbingan segera oleh Bapas, dia saat ini jadi klient sampe 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Selama jadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut dia, Jessica perlu mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Tidak hanya perlu lapor, kata dia, Jessica terhitung tidak boleh hingga terlibat pelanggaran hukum.

“Yang pertama ya tidak mematuhi semua program dan keputusan yang dibikin oleh bapas. Yang khususnya lagi bahwa dia tidak boleh melanggar hukum,” terang Andika.

Sementara untuk berpergian dalam kota maupun luar negeri, Andika menegaskan perihal itu hanya sanggup ditunaikan atas seizin dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur-Utara selaku penanggungjawab.

“Untuk keperluan khusus boleh, atas izin menteri hukum dan ham. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yg meneruskan ke menteri hukum dan HAM,” kata Andika.

Dia menjelaskan, semua kegiatan klien Bapas perlu terus dipantau. Termasuk,kata Andika, tatkala hendak pergi ke luar negeri, dengan alasan berobat perihal itu sanggup saja diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM).

“Misalnya dalam kondisi darurat perlu berobat (ke luar negeri). Nanti pas pemberiaan izin tuh, ada hal-hal yang jadi catatan dari izin tersebut,” katanya.

“Apa-apa nanti berkembang pas bantuan izin. Apakah dengan pendampingan, atau makna pengawalan, itu nanti izin itu sesuai dengan kondisi dan situasi,” jadi Andika.

Keputusan ini didasarkan terhadap Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 perihal perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 perihal syarat dan tata cara bantuan remisi, asimilasi, cuti datang ke keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Jessica Wongso sesudah ia meniti lebih dari satu besar era hukumannya dan dinilai telah mencukupi persyaratan yang ditentukan.

Itu artinya, Jessica masih berada di bawah pengawasan dan perlu ikuti program pembimbingan selama kurang lebih delapan th. ke depan.

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica Wongso memungkinkannya untuk lagi ke masyarakat dan memulai sistem reintegrasi sosial. Namun, ia senantiasa perlu mematuhi persyaratan yang ditetapkan dan meniti pembimbingan. Jika Jessica melanggar persyaratan tersebut, pembebasan bersyaratnya sanggup dicabut dan ia perlu lagi meniti sisa era hukumannya di instansi pemasyarakatan.

Penting untuk dicatat bahwa pembebasan bersyarat bukan artinya Jessica Wongso telah semuanya bebas atau dinyatakan tidak bersalah. Ia senantiasa diakui sebagai terpidana yang tengah meniti era hukuman, hanya saja dengan kondisi yang lebih longgar.

Pembebasan bersyarat ini merupakan anggota dari sistem pemasyarakatan yang punya tujuan untuk buat persiapan narapidana lagi ke masyarakat dan meniti kehidupan yang lebih baik.

Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Adapun perjalanan persoalan pembunuhan memiliki rencana Jessica Wongso, berawal dari pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Pertemuan itu terjadi di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, terhadap 6 Januari 2016 silam. Di sana Mirna meninggal sesudah sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam tersebut.

Kematian Mirna sebabkan polisi turun tangan, dengan memeriksa sejumlah saksi terasa dari pegawai kafe, Jessica Wongso, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga lebih dari satu saksi ahli.

Sampai kelanjutannya hasil autopsi telah mendapatkan fakta baru adanya zat korosif atau beracun yakni, sianida di lambung Mirna yang diyakini jadi penyebab kematian.

Berbekal dari temuan lebih dari satu alat bukti dan keterangan saksi, kelanjutannya terhadap 29 Januari 2016 Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sampai kelanjutannya ditangkap esok harinya 30 Januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta Utara.

Dalam persoalan ini kelengkapan berkas terbilang cukup alot, setidaknya polisi butuh pas lima bulan untuk melengkapi berkas cocok catatan jaksa. Sampai kelanjutannya persoalan kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso naik ke meja hijau di PN Jakarta Pusat, terhadap 15 Juni 2016.

Persidangan persoalan kopi sianida terjadi selama nyaris lima bulan, di mulai terhadap 15 Juni 2016, dan disiarkan langsung, jadi tontonan nasional pas itu. Selama persidangan, persoalan ini memiliki kelemahan, misal rekaman CCTV dari kafe yang tidak membuktikan Jessica mengutak-atik kopi Mirna.

Kesaksian dalam persidangan semakin menarik kala lebih dari satu pakar bersaksi kuantitas sianida yang terdeteksi kemungkinan bukan penyebab kematian atau sanggup saja terjadi kontaminasi sesudah kematian.

Meski demikian, para hakim sependapat dengan jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna memberi saran supaya ia putus dengan pacarnya yang bermasalah, serta terasa iri dengan pertalian Mirna. Majelis hakim berpendapat bukti lain membuktikan korban meninggal akibat keracunan.

Sehingga Jessica divonis 20 th. penjara cocok dengan Pasal 340 KUHP perihal Pembunuhan Berencana. Dia diletakkan di rutan Pondok Bambu sembari menunggu sistem banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap 7 Desember 2016.

Namun banding yang diajukan Jessica melalui pengacaranya Otto Hasibuan gagal, lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menampik banding Jessica Wongso dengan menguatkan vonis tingkat pertama.

Masuk terhadap 9 Mei 2017, Jessica lagi mencoba peruntungannya dengan mengajukan usaha kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hasilnya lagi sama, kasasi ditolak dan kelanjutannya Jessica senantiasa mendapat vonis 20 th. sebagaimana putusan dari hakim agung Artidjo Alkotsar.

Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan lagi atau PK ke MA. Namun lagi-lagi MA menampik usaha PK dari Jessica dengan senantiasa memperkuat vonis 20 tahun, terhadap 31 Desember 2018.

Sampai kelanjutannya nama Jessica Wongso lagi jadi pembicaraan sesudah film persoalan kopi sianida diangkat jadi film series dokumenter dengan judul ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’, 30 September 2023.

Kasus ini lagi menyoroti kelemahan sistem peradilan Indonesia, melalui film dokumenter yang terhitung memetik pro dan kontra, karena diakui provokatif.

Lalu kurang lebih satu tahun, pas 18 Agustus 2024 Jessica Wongso akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Berita TerUpdate