Jika Terbukti Pelaku akan Dipindah ke Nusakambangan
bebascara.space, Jika Terbukti – Seorang tahanan berinisial RAJS tewas dianiaya enam tahanan atau warga binaan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, menyebutkan Rutan Depok bakal menindaklanjuti apabila tahanan atau warga binaan terbukti melaksanakan tindakan penganiayaan. Rutan Kelas I Depok bakal memberikan hukuman tegas kepada tahanan.
“Rutan Kelas I Depok bakal melaksanakan pencatatan terhadap register F kepada warga binaan yang terbukti bersalah,” ujar Lamarta, Minggu (1/9/2024).
Rutan Kelas I Depok bakal memberikan penindakan kepada para tahanan yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan. Para tahanan bakal dipindahkan ke sel isolasi dan pencabutan hak remisi serta integrasi.
“Kemudian dilakukan perpindahan ke Nusakambangan,” tegas Lamarta.
Rutan Kelas I Depok bakal membantu penyelidikan dan menyerahkan seluruh bukti yang diminta polisi. Hal itu untuk mempercepat proses penyelidikan pihak kepolisian secara maksimal.
“Jika ada kelalaian berasal dari petugas Lapas Cilodong, maka tak bakal segan menyita tindakan pendisiplinan kepada yang bersangkutan,” ujar Lamarta.
Lamarta tidak bakal mentolerir apabila terdapat petugas yang terlibat, seluruh bakal ditindak tegas. Lamarta bakal melaporkan apabila terdapat petugas Rutan Kelas I Depok lalai di dalam bertugas terhadap peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan.
“Nantinya kita bakal melapor kepada kantor wilayah untuk langsung dilakukan kontrol lebih lanjut,” ucap Lamarta.
Lamarta mengungkapkan, Rutan Kelas I Depok bakal membantu dan membantu Polres Metro Depok melaksanakan pengungkapan. Pihaknya bakal membantu kepolisian dan menyerahkan serta membantu kepolisian melaksanakan pengungkapan.
“Kami menyerahkan proses hukum dan membantu segala upaya polisi kepada keenam pelaku pengeroyokan,” ungkap Lamarta.
Jika Terbukti, Enam Tahanan Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan. Pengeroyokan terjadi di area cukur Rutan Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan enam orang tersangka merupakan tahanan yang juga ditempatkan di Rutan Depok.
Adapun keenam tersangka I, T, S, L, A, dan Y dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang memukul korban manfaatkan tangan kosong, menendang hingga menghajar korban manfaatkan alat layaknya kursi dan kabel. Dalam masalah ini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
“Hasil gelar perkara 6 orang ditetapkan tersangka dikarenakan melaksanakan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” kata Ade Ary di dalam info tertulis, Sabtu (31/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, sembilan orang saksi sudah dimintai info mengenai perihal ini. Kepada polisi, dijelaskan korban melaksanakan registrasi, kontrol kebugaran dan cukur rambut (botak) terhadap pukul 17.00 WIB. Diduga korban tunjukkan sikap yang tak sopan, supaya berujung ke penganiayaan.
“Selama proses selanjutnya korban tunjukkan tingkah laku tidak sopan supaya para pelaku melaksanakan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban,” ucap dia.
Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok usai menerima laporan berasal dari pihak keluarga. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/ 1817/ VIII/ 2024/ SPKT / POLRES METRO DEPOK/ Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus 2024.