Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Terancam Dipecat

Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Terancam Dipecat

Kadisbud
Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Terancam Dipecat

bebascara.space – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memastikan tiga orang tersangka di dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud). Dana yang dikorupsi bersumber dari APBD 2023.

Dua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, yaitu Kepala Dinas Kebudayaan berinisial IHW dan Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM. Sementara itu, satu tersangka lain merupakan pemilik event organizer tak terdaftar berinisial GAR.

Menyikapi penetapan tersangka dua ASN tersebut, Pemprov Jakarta udah menonaktifkan IHW dan MFM dari jabatannya. Dengan begitu status PNS keduanya otomatis juga diberhentikan sementara.

“Untuk memastikan kelancaran sistem penyidikan dan merawat integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta udah menyita cara tegas bersama dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaludin di dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025).

Budi bilang, pemberhentian status PNS selagi IHW dan MFM merujuk terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS atau dikarenakan PNS mengenai udah ditetapkan sebagai tersangka.

Diberhentikan Sementara

Pemberhentian selagi status PNS Kadisbud dan Kabid diberlakukan sambil tunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kadisbud dan Kabid mengenai bakal diisi oleh Plt.

“Adapun jikalau PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana bersama dengan ancaman hukuman minimal dua th. penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS, yang berkaitan dapat diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap Budi.

Pemprov Jakarta memastikan ulang komitmen untuk merawat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kepada seluruh jajaran ASN. Budi memastikan, Pemprov Jakarta bakal bekerja serupa bersama dengan Kejati di dalam mengusut tuntas persoalan ini.

“Pemerintah juga memastikan akses knowledge dan Info yang diperlukan di dalam sistem hukum ada dan terbuka sesuai bersama dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Leave a Reply

Berita TerUpdate